Misteri Penangkapan Rusdi di Polsek Tallo, Fatimah Siapkan Dumas dan Ungkap Dugaan Pelanggaran SOP Penyidikan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus yang menjerat Muh Rusfi (20), warga Jalan Sultan Abdullah I, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, mulai menuai sorotan serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros mengungkap sederet kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan pemuda tersebut yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur hukum.
Temuan itu mendorong LBH Haros menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke institusi Polri guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan etik yang disebut terjadi dalam penanganan perkara oleh penyidik.
Dihadapan media, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, St. Fatimah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedural setelah melakukan pendampingan hukum, wawancara dengan klien, serta menghimpun keterangan dari keluarga yang mengikuti proses hukum sejak awal.
Menurut Fatimah, dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut hak-hak dasar seseorang yang berhadapan dengan hukum.
“Insyaallah, dalam waktu dekat permohonan Dumas akan segera kami layangkan. Kami tidak bisa lagi diam melihat adanya praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,” tegas Fatimah kepada media, Sabtu (1/8/2026).
Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim kuasa hukum, sedikitnya terdapat empat poin yang dinilai menjadi kejanggalan utama dalam proses penyidikan terhadap Muh Rusli.
Pertama, sekitar delapan jam setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi, Muh Rusli disebut dijemput oleh tiga anggota kepolisian tanpa memperlihatkan surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka maupun surat perintah penangkapan. Saat itu, Rusli diminta mengikuti aparat ke kantor polisi meski sebelumnya tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi.
Kedua, keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan maupun pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka sejak Rusli diamankan.
Ketiga, dokumen administrasi penting berupa Laporan Polisi (LP), surat penetapan tersangka dan dokumen penyidikan lainnya baru diterima pihak keluarga setelah hampir dua pekan Rusli menjalani masa penahanan.
Keempat, tim kuasa hukum menduga pemeriksaan formal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dilakukan secara semestinya sebelum penahanan diberlakukan atau berlangsung tanpa transparansi yang memadai.
LBH Haros menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian untuk memastikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Sorotan semakin menguat setelah muncul peristiwa pada Kamis (30/7/2026). Saat itu, Wakapolsek Tallo mengembalikan uang sebesar Rp3 juta kepada keluarga Muh Rusli. Uang tersebut sebelumnya disebut diberikan untuk membantu biaya pengobatan korban.
Menurut Fatimah, tidak lama setelah pengembalian uang tersebut dilakukan, penyidik kemudian menyerahkan sejumlah dokumen administrasi yang sebelumnya belum pernah diterima keluarga, termasuk Laporan Polisi dan surat penetapan tersangka.
“Kronologi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi penyidikan. Dokumen-dokumen yang seharusnya diberikan sejak awal justru baru diserahkan setelah klien kami menjalani penahanan selama hampir dua minggu,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Haros menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) terkait dasar penangkapan dan kewajiban menunjukkan surat perintah penangkapan, Pasal 21 mengenai syarat penahanan, Pasal 50 tentang hak tersangka untuk segera diperiksa, serta Pasal 112 terkait kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Selain KUHAP, tim kuasa hukum juga meminta agar tindakan penyidik diuji berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Fatimah menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata bertujuan membela klien, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip due process of law berjalan sebagaimana mestinya dalam setiap proses penegakan hukum.
“Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya untuk memastikan prinsip due process of law benar-benar ditegakkan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan,” kata Fatimah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tallo maupun Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pengaduan yang akan diajukan LBH Haros. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan