MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Ini Respons Nasir Djamil
JAKARTA, MATANUSANTARA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur total jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian menuai tanggapan beragam dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang, bahkan sejalan dengan karakter institusinya.
SAH ! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tak Bisa Lagi Beri Penugasan
“Justru itu sesuai dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan atau sipil. Undang-undang sudah jelas menyebutkan Polri adalah institusi sipil,” ujar Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11/2025).
Menurut politisi PKS asal Aceh itu, penempatan personel Polri di lembaga sipil bukan bentuk pelanggaran, melainkan refleksi dari semangat reformasi kepolisian yang menegaskan Polri sebagai aparat penegak hukum non-militer.
BMKG Sulsel Keluarkan Peringatan Dini Banjir dan Longsor 12–14 November 2025
“Kalau anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak melanggar aturan. Itu malah sejalan dengan karakter sipil Polri,” tegasnya.
Namun, Nasir menekankan pentingnya aturan rinci dan pembatasan tegas agar tidak menutup peluang karier aparatur sipil negara (ASN) di jabatan strategis seperti sekretaris jenderal, deputi, atau pejabat tinggi lainnya.
Polda Metro Jaya Umumkan Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Harus ada batasan yang tegas supaya institusi sipil tetap bisa memberi ruang bagi ASN untuk naik ke jabatan penting,” ujarnya.
Ia juga menyerukan sinkronisasi antar regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara UU Kepolisian dengan peraturan lain yang berkaitan dengan tata kelola ASN.
Polda Metro Jaya Umumkan Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas menyebut, kalau anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, dia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, supaya tak tumpang tindih, perlu harmonisasi antar regulasi. Jangan sampai jadi abu-abu,” tandas Nasir.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan