MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan, Kolumnis Lepas Bukan Karya Jurnalistik
JAKARTA, MATANUSANTARA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan perlindungan hukum dalam dunia pers melalui putusan Nomor 196/PUU-XXIII/2025, Senin (19/01/2026). Putusan ini menolak pengujian materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan kolumnis lepas, Yayang Nanda Budiman, yang meminta agar perlindungan hukum juga diberikan bagi kontributor atau kolumnis lepas.
Dilansir melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (NKRI), Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangannya menekankan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat kode etik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum, sesuai Pasal 8 dan Pasal 88 UU Pers.
“Pengaturan demikian bukan diskriminasi, karena meski tidak tercakup Pasal 8, kolumnis atau kontributor lepas tetap memiliki perlindungan hukum melalui UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, UU HAM, dan KUHP,” ujar Saldi dikutip dari mkri.id, Senin (19/01/2026)
Berdasarkan putusan tersebut, MK menegaskan pemisahan yang jelas antara wartawan profesional dan kontributor lepas/masyarakat umum.
Karya jurnalistik, menurut MK, hanya dihasilkan oleh wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Produk dari pihak yang tidak memenuhi kriteria ini misalnya opini, rubrik, atau surat pembaca meskipun dimuat dalam media, tidak termasuk tanggung jawab perusahaan pers.
“Dengan demikian, karya masyarakat umum, meski melalui kurasi editor, tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik,” tegas Saldi, menekankan bahwa definisi ini penting untuk menjaga akuntabilitas, tanggung jawab, dan integritas perusahaan pers.
Menurut MK, permohonan Yayang Nanda Budiman muncul karena Pasal 8 UU Pers dianggap limitatif dan tidak memberikan kepastian hukum bagi kolumnis lepas. Pemohon ingin pengaturan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 diperluas agar seluruh produk pers, termasuk opini, rubrik, dan surat pembaca, mendapatkan perlindungan hukum.
MK menolak permohonan tersebut, menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi wartawan yang terdaftar dan menjalankan profesinya sesuai ketentuan UU Pers, sementara perlindungan hak konstitusional kolumnis atau masyarakat umum tetap dijamin melalui UU lain seperti UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dan UU HAM.
Putusan ini menjadi titik penting bagi ekosistem pers Indonesia, menegaskan batasan legal antara profesi wartawan, karya jurnalistik, dan kontribusi masyarakat umum. Dampaknya, media dan publik harus memahami perbedaan perlakuan hukum terhadap karya yang dihasilkan wartawan profesional versus kolumnis atau kontributor lepas. (RAM)


Tinggalkan Balasan