MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Modus Gadai Berkedok Pinjaman, IRT di Makassar Diduga Bangun Jaringan Penggelapan Motor

Pelaku A. SR saat berada di Mapolsek Tamalate usai ditangkap atas dugaan penggelapan lima unit kendaraan bermotor dengan modus gadai.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus penggelapan kendaraan bermodus gadai kembali menyeruak, kali ini mengarah pada dugaan praktik terstruktur yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Seorang ibu rumah tangga berinisial Pr. A. SR (45) diamankan Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate setelah diduga menguasai dan menghilangkan sedikitnya lima unit sepeda motor milik korban.

Penanganan kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara individual, melainkan mulai mengarah pada indikasi jaringan, menyusul keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran aparat di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pinrang.

Pelaku yang tinggal di Jalan Pabentengan, Kecamatan Tamalate, diduga menjalankan skema sistematis dengan menyasar masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan dana cepat. Dengan dalih gadai, korban diminta menyerahkan kendaraan beserta dokumen resmi, kemudian diberikan pinjaman dalam nominal tertentu.

Namun praktik tersebut berubah menjadi jerat. Setelah korban melunasi pinjaman berikut bunga, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku diduga sengaja memperpanjang waktu dengan alasan tidak logis hingga akhirnya menghilangkan barang jaminan.

Salah satu korban, Wandi (24), buruh harian lepas, menjadi contoh konkret pola tersebut. Ia menggadaikan motornya pada 5 Agustus 2025 dan menerima uang Rp5.000.000. Saat berniat menebus pada Desember 2025, korban bahkan telah menyerahkan Rp6.000.000, namun pelaku justru menunda pengembalian dengan alasan tambahan waktu dua bulan.

Fakta yang muncul, motor tersebut tidak pernah dikembalikan hingga kini. Bahkan pelaku tidak mampu menunjukkan keberadaan kendaraan, memperkuat dugaan bahwa barang jaminan telah dialihkan atau dijual tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, menegaskan bahwa penyidikan sementara mengungkap adanya lima unit kendaraan roda dua yang telah digelapkan dengan pola serupa. Angka ini dinilai berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.

Salah satu kendaraan yang teridentifikasi adalah sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DD 2593 XCF tahun 2024, milik korban Wandi, dengan nilai kerugian mencapai Rp21.000.000.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Iptu Abd Latif mengungkapkan bahwa aparat kini memburu dua nama yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi kendaraan hasil penggelapan.

“Pelaku Pr. A. SR telah di Tahan di Polsek Tamalate, sedangkan Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate masih memburu dan mengejar pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Gowa berinisial H. YL serta di Kabupaten Pinrang berinisial AK,” ungkapnya.

Keterlibatan lintas daerah ini membuka dugaan bahwa kendaraan hasil gadai tidak sekadar disimpan, melainkan dipindahkan atau diperjualbelikan melalui jalur tertentu untuk menghilangkan jejak kepemilikan.

Secara yuridis, praktik ini tidak hanya masuk kategori wanprestasi perdata, melainkan telah bergeser menjadi tindak pidana penggelapan karena adanya unsur penguasaan barang secara melawan hukum setelah perjanjian berakhir.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat terhadap maraknya praktik gadai ilegal tanpa pengawasan. Minimnya literasi hukum serta kebutuhan ekonomi yang mendesak kerap dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku kejahatan.

Aparat kepolisian kini didorong untuk tidak berhenti pada pelaku utama, melainkan mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan penadah atau pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini