MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dua oknum Caleg di Kota Makassar terindikasi Money Politik berkedok Doorprize saat ikuti jalan santai pada hari Minggu 28 Januari 2024

Aksi kedua caleg tersebut dilakukan secara terang-terangan sehingga tertangkap kamera dan saat ini sudah viral disejumlah media online lokal di Kota Makassar

Kedua caleg tersebut diketahui nahkodai Partai berlambang kepala benteng (PDI-P), mereka berinisial RPG caleg DPR RI dan dr. FA caleg DPRD provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Pesan Persatuan Irwan Jelang Harla ke-51 PPP

Atas aksi tersebut menurut Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik (LSM Perak) Indonesia salah satu Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) tahun 2024 terindikasi dugaan Money Politik yang tidak jauh beda dengan aksi mantan Bupati Enrekang beberapa waktu lalu.

“Modusnya tidak jauh beda dengan mantan Bupati Enrekang beberapa waktu lalu saat mengikuti acara

Foto: Kegiatan Jalan Sehat Yang Diikuti Caleg DPR RI inisial RPG dan Caleg DPRD Sulsel inisial dr. FA yang terindikasi Money politik berkedok Doorprize, yang dilaksanakan di RW 04, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kota Makassar pada Hari Minggu 28 Januari 2024

peringatan HUT PGRI, Caleg DPR RI dari PAN Muslimin Bando (MB) saat itu diduga lakukan money politik berkedok Doorprize” ujar Andi Sofyan SH

Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK meminta secara tegas Bawaslu segera melakukan penindakan dan pemanggilan kepada Caleg tersebut karena mereka pada saat kegiatan jalan sehat hadir bersama panitia dan peserta

Caleg tersebut kuat dugaan Andi Sofyan terindikasi Money Politik, karena diduga pada saat melancarkan aksi bagi-bagi berkedok Doorprize itu adalah salah satu cara kelabui pengawasan pemilu (Panwaslu)

Jumlah Janda dan Duda di Kota Makassar Sebanyak 2030, Kesempatan Brilian Bagi Bujang

Namun aksi tersebut, kata Andi Sofyan diduga kuat tindakan sama seperti salah satu caleg DPR RI yang menunggangi Parta Amanat Nasional (PAN) inisial MB.

“Saya harap Bawaslu dalam hal ini sebagai pengawas dan penindak bagi caleg yang lakukan pelanggaran segera membentuk tim investigasi dalam mengusut indikasi yang dilakukan kedua caleg dari PDI-P itu, karena diduga bagi-bagi berkedok doorprize yang telah dilakukan keduanya bisa terungkap, karena tindakan ini kuat dugaan saya hanya dijadikan kesempatan agar terlihat apa yang dibagikan seakan-akan disiapkan oleh panitia Batman Community pada saat menghadiri jalan sehat yang digelar di RW 04 Kelurahan Banta-Bantaeng, Minggu (28/01).

Lebih lanjut kata beliau “Kami minta Bawaslu segera memproses Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Sulsel tersebut dimana kegiatan itu disaksikan para warga dan peserta yang hadir,” ungkap Andi Sofyan, SH

Warga Makassar Wajib Tau!! Ditlantas Polda Sulsel Alihkan ke Pidana Jika Gunakan Plat Gantung

Menurutnya, Caleg tersebut diduga melanggar aturan pemilu dengan  memberikan doorprize kepada peserta jalan sehat.

“Bisa saja ini sudah disetting seakan-akan ini partisipatif sumbangan namun jelas Caleg tersebut yang diuntungkan dan tujuannya untuk berkampanye dalam kegiatan itu. Dia juga bagi-bagi hadiah di sana yang tidak sesuai ketentuan peraturan pemilu,” ucapnya.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan kejanggalannya dimana para peserta didominasi memakai baju berwarna merah yang identik dengan warna Partai PDI Perjuangan.

Tak hanya sampai situ kata Andi Sofyan, kami juga menduga Lurah Banta-Bantaeng turut terlibat mensetting dan hadir di acara tersebut.

Bidpropam Usut Dugaan Oknum Ditresnarkoba Polda Sulsel Terima Uang Setoran Rp.35 Juta  

“Kalau betul Lurah Banta-Bantaeng terlibat berarti dia melanggar Peraturan netralitas ASN dan harus diproses hukum juga,” tegasnya.

Sofyan kepada awak media saat memberikan konferensi Pers menegaskan secara berulang, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.

Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Jadi jika peserta Pemilu, membagi uang, sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkap Andi Sofyan

Bravo!! Ini Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Oknum Subdit I Polda Sulsel di Januari 2024 Namun Pelaku ‘Dilepas’

Sofyan menambahkan, jadi jangankan uang atau sembako, bahan lain seperti hadiah Doorprize itu tidak boleh dan bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

Masih Andi Sofyan, ia menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan didiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Pihaknya segera menyiapkan data dan bukti-bukti sebagai Pelaporan resmi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

“Segera kami laporkan ke Bawaslu Sulsel,” Andi Sofyan menandaskan

Bravo!! Ini Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Oknum Subdit I Polda Sulsel di Januari 2024 Namun Pelaku ‘Dilepas’

Dalam kegiatan itu, turut hadir di acara tersebut Ketua RW 4 dan Ketua LPM Kelurahan Banta-bantaeng

Berita ini ditayangkan hingga sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait yakni celeg dari partai PDI-P inisial RPG dan dr. FA serta Panitia penyelenggara kegiatan jalan sehat dan Lurah Banta-Bantaeng.

error: Content is protected !!