Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Terungkap, Berawal dari Rp300 Ribu, Polisi Beri Bonus Pelaku

Pelaku pembunuhan Anti Puspitasari, Febrianto (22), digiring aparat di Mapolda Sumsel dengan kaki terbalut perban usai ditembak karena berusaha kabur. Polisi menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati.

PALEMBANG, MATANUSANTARA Dengan langkah terseok akibat luka tembak di kaki kanannya, Febrianto (22), pelaku pembunuhan Anti Puspitasari (22), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang di Desa Sidomulyo, Jalur 18, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu malam (15/10/2025).

Investigasi Kriminal & Kejahatan Digital Hukum dan Penegakan Keamanan Siber

Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kanan, lantaran berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibuangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel.

Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel

“Kami masih terus mendalami keterangan pelaku dan mensinkronkan barang bukti dengan keterangan saksi,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun saat konferensi pers. Kamis (16/10)

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban bersepakat untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu di Hotel Lendosis Palembang, Jumat (10/10/2025) sore. Keduanya check-in di kamar nomor 8 lantai dua, dan pelaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan.

Zulmar Adhy Surya Tinggalkan Luwu, Kajari Humanis Ini Resmi Jabat Kajari Ponorogo

Setelah berhubungan badan sekali, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim untuk kedua kalinya, namun korban menolak dan meminta pelaku segera keluar kamar.

Penolakan tersebut membuat pelaku sakit hati dan marah, hingga kemudian membekap dan menyumpal mulut korban dengan manset, lalu mencekik leher korban hingga tak bernyawa.

Zulmar Adhy Surya Tinggalkan Luwu, Kajari Humanis Ini Resmi Jabat Kajari Ponorogo

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengikat tangan korban dengan jilbab, mengambil ponsel dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke Banyuasin.

Motif: Dendam dan Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah rasa sakit hati dan amarah, karena korban menolak melayani hubungan badan kedua kali.
Polisi menyebut, pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

WNA Rusia Gegerkan Publik, Minta Perlindungan Kapolda Bali Lewat Instagram

“Untuk sementara motifnya karena sakit hati dan marah setelah ditolak korban,” jelas Kombes Pol Johannes.

Melalui rekaman CCTV hotel dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Banyuasin. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berpindah tempat dua kali sejak kejadian pembunuhan.

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Kronologi Penemuan Mayat

Korban Anti Puspitasari ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/10/2025).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi setengah telanjang, tangan terikat, dan terdapat luka pada bagian selangkangan serta cekikan di leher.

Bukan Cerita Film, Eks Wartawan Jadi Kajati Sulsel, Ini Sosok Aslinya dan Perjalanannya!

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena motifnya yang berakar pada emosi pribadi dan penyalahgunaan pertemuan daring.

Editor: Ramli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!