MAKASSAR, MATANUSANTARA –Merasa nama baiknya dicemarkan oleh klien sendiri, pengacara ternama di Sulawesi Selatan (Sulsel) DR. H. Abd Rahman SH, MH, datangi Polda Sulsel guna mengadukan hal tersebut.
Menurut kronologi perseteruan antara tim advokat dan klien itu terjadi, berawal dugaan kliennya berinisial (ZH) melakukan pencabutan kuasa secara sepihak serta menuduh tim kuasa hukum yang di nahkodai DR H Abd Rahman SH.MH, tidak transparan terhadap dirinya sebagai klien.
Atas dugaan tersebut beberapa nama advokat pun jadi sasaran hingga berujung ke pelaporan polisi, Jumat 23/05/2025.
Diwawancarai Ketua Tim kuasa hukum DR H Rahman SH.MH mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa tim advokat yang bekerja selama ini telah di persekusi atas tindakan yang dilakukan oleh kliennya sendiri yakni Pasangan suami istri (HZ) dan (HA) padahal Tim advokat telah berhasil memenangkan satu perkara ditingkat PTUN Makassar serta Gugatan sebagian di terima sebagian di tolak di PN Makassar.
“Atas kejadian pencabutan SK yang terjadi pada tanggal 20 maret 2025 kami bersama tim advokat selama ini mendampingi (HZ) sangat malu dengan tindakan klien kami. Klien kami tiba tiba mencabut kuasa di PTUN Makassar padahal 100 persen telah kami menangkan dan ini merugikan kami hingga hak kami berupa sukses fee tidak diselesaikan sesuai perjanjian dan aturan UU advokat,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Jumat (23/05/2025)
Bahkan, kata ia, Dalam kasus perkara tersebut bersama tim advokat lainnya tanpa pemberitahuan, SK yang selama ini disepakati dan telah berjalan, tiba tiba di cabut oleh (HZ) dan (HA) sebagai klien sebelum putusan pada tanggal 25 maret 2025 ber selang empat hari sebelum putusan pengadilan.
” Benar, kami dan rekan rekan advokat yang terlibat sangat dihinakan dengan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan adanya pencabutan kuasa kepada kami hanya melalui pesan whatsapp dan akun whatsapp milik org lain yang bukan berasal dari akun mantan klien atau suaminya secara langsung serta
Klien kami telah melanggar Hak Imunitas Advokat yg di atur dalam uu advokat dengan langsung membuat laporan polisi berupa penipuan dan penggelapan,” Ungkap DR Rahman.
Tak sampai situ, DR Rahman menambahkan bahwa ia bersama dengan beberapa Tim advokatnya berencana melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap kliennya
“Akibat adanya Perbuatan melawan hukum dimana kliennya tersebut tidak mematuhi perjanjian pemakaian jasa hukum yang telah disepakati dan di tanda tangani pada 18 Agustus 2024 lalu dan akan melaporkan kliennya bersama suaminya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Selain pemutusan sepihak surat kuasa, kata Ia, yang dilakukan oleh (HZ) dan (HA), hal lain pun muncul atas adanya ujaran kebencian juga ia dapatkan bersama tim advokasi yang dipimpinnya melalui postingan media sosial dengan kalimat tidak pantas yang dilakukan oleh mantan kliennya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur berbagai aspek terkait profesi advokat, termasuk hak, kewajiban, dan kedudukan advokat dalam sistem peradilan.
Selain itu, Pencabutan kuasa sepihak oleh klien bisa menimbulkan sanksi hukum, tergantung pada perjanjian dan situasi. Secara umum, klien dapat mencabut kuasa, tetapi jika pencabutan tersebut mengakibatkan kerugian bagi penerima kuasa, maka klien mungkin harus membayar ganti rugi. Sanksi ini diatur dalam Pasal 1814 dan 1817 KUH Perdata.
Untuk diketahui berita ini di tayangkan hingga saat ini awak media belum mendapatkan klarifikasi dari mantan klien dari DR. H. Abd Rahman SH, MH.