Nama Enam Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Gagal Seleksi Komisi III DPR RI
JAKARTA, MATANUSANTARA -– Komisi III DPR RI telah menuntaskan tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
Dari total peserta, hanya 10 nama yang disetujui untuk melanjutkan ke tahap paripurna. Artinya, terdapat 6 calon yang gagal melanjutkan karena dinilai belum memenuhi standar integritas, kompetensi, maupun visi yang diharapkan Komisi III.
DPR Setujui 10 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA
Adapun nama-nama yang dinyatakan tidak lolos didalam rapat pleno terbuka, karena beberapa faktor penilaian utama yang membuat para calon tersisih adalah lemahnya argumentasi hukum saat sesi uji publik, rekam jejak yang masih dipertanyakan, serta keterbatasan pengalaman dalam menangani perkara strategis.
Berikut 6 Daftar Hakim yang Tidak Lolos
1. Alimin Ribut Sujono
2. Annas Mustaqim
3. Julius Panjaitan
4. Triyono Martanto
5. Agus Budianto
6. Bonifasius Nadya Arybowo
Meledak !!! Kuasa Hukum Mira Hayati Ingatkan Majelis Hakim Diduga Banyak Pendemo Orderan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keputusan meloloskan 10 calon dan tidak meloloskan 6 calon telah melalui pembahasan serius dan musyawarah fraksi.
“Kami tidak sekadar menilai kemampuan akademis, tapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen calon dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (16/9/2025).
Beberapa fraksi bahkan menekankan pentingnya menjaga marwah Mahkamah Agung agar tidak kembali tercoreng kasus etik dan korupsi.
“Hakim agung harus terbebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik korupsi, dan memiliki komitmen memperkuat peradilan independen,” tegas anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo.
Hasil akhir fit and proper test ini sekaligus menutup rangkaian seleksi yang berlangsung selama sepekan. Selanjutnya, daftar nama yang lolos akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum ditetapkan Presiden.
Dengan demikian, enam calon yang gagal lolos tidak akan melanjutkan ke tahap akhir, sementara sepuluh nama lainnya dipastikan menjadi bagian dari seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2025.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan