PALOPO, MATANUSANTARA — Anggota Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan lima (5) orang pemuda pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu 02 Oktober 2024.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpung, barang bukti sabu yang diamankan petugas, pelaku sebut diduga diperoleh dari salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa.
Terancam PTDH, Berikut Identitas Oknum Polisi Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku pengguna dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu, yang masing-masing bernama Yudi (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal (28) dan Erwin Nasir (30).
“Masyarakat menyampaikan ke pihak kepolisian terkait salah satu rumah di sekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo” ujarnya kepada awak media, Jumat (04/10/2024)
Tim Ombudsman Selidiki Temuan Masala di Lapas Bollangi Saat Berkunjung
Menurut warga, kata AKP Supriadi, tempat itu sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka kemarin,” katanya
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Saat tim memeriksa badan dan lokasi penangkapan kelima pemuda tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam plastik bening kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,56 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam bungkus rokok disimpan di samping kasur beserta alat hisap sabu atau bong.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Saat diinterogasi, pemuda diamankan tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa