MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Negara Hadir di Balik Jeruji, Rutan Pangkep Sapu Bersih WBP Tanpa Identitas

Petugas Disdukcapil melakukan pemindaian iris mata dan sidik jari warga binaan Rutan Pangkep sebagai bagian dari validasi data kependudukan nasional

PANGKEP, MATANUSANTARA — Negara mulai menutup celah “warga tanpa identitas” di balik jeruji. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep menggelar perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga binaan, Selasa (28/04/2026).

Langkah ini tidak sekadar pelayanan administratif, melainkan intervensi langsung negara dalam memastikan seluruh warga binaan masuk dalam sistem kependudukan nasional.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Ngusman ini menyasar warga binaan yang selama ini belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun KTP-el—sebuah kondisi yang berpotensi menghambat akses terhadap hak sipil dan layanan publik setelah bebas.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil menerapkan verifikasi berlapis berbasis biometrik. Pemindaian sidik jari dan iris mata dilakukan untuk memastikan validitas data sekaligus menutup ruang terjadinya identitas ganda atau manipulasi data kependudukan.

Hasil verifikasi menjadi filter utama untuk memetakan warga binaan yang “kosong identitas”. Mereka yang belum terdaftar langsung diarahkan mengikuti perekaman sebagai pintu masuk penerbitan dokumen resmi negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Pangkep, Abd. Haris, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mandat negara dalam menjamin hak dasar setiap warga.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk warga binaan, memiliki identitas kependudukan yang sah,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri, menilai program ini sebagai bagian penting dalam memastikan warga binaan tidak kehilangan status sipilnya selama menjalani masa pidana.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah. Dengan demikian, hak-hak administrasi mereka sebagai warga negara tetap dapat terpenuhi,” jelasnya.

Secara strategis, program ini menjadi fondasi penting dalam proses reintegrasi sosial. Tanpa identitas resmi, eks warga binaan berisiko terpinggirkan dari akses pekerjaan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial.

Kolaborasi Disdukcapil dan Rutan Pangkep ini sekaligus mengirim sinyal bahwa penegakan hukum tidak boleh memutus hak sipil seseorang. Negara, melalui instrumen administrasi kependudukan, tetap hadir memastikan setiap warga tercatat, diakui, dan terlindungi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini