MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen kuat dalam penataan dan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang selama ini diduga dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah mantan pejabat.
Penertiban ini difokuskan pada kendaraan dinas yang tidak lagi sesuai peruntukannya karena masih dikuasai oleh mantan pejabat baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh di Kota Makassar, menyusul temuan bahwa sejumlah kendaraan negara tidak tercatat, hilang, atau digunakan tidak semestinya.
Dalam prosesnya, Pemkot Makassar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menelusuri dan menertibkan aset-aset tersebut. Kolaborasi ini berhasil mengungkap sejumlah fakta terkait randis yang selama ini nyaris hilang dari sistem pencatatan resmi.
Salah satu hasil konkret dari kerja sama ini adalah pengembalian 49 dari total 51 unit kendaraan dinas yang sebelumnya tercatat sebagai milik Sekretariat DPRD Kota Makassar. Penyerahan kendaraan dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., kepada Wali Kota Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025).
“Hari ini kami menyerahkan aset kendaraan ke Pemerintah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak di lingkungan Sekretariat Dewan,” jelas Nauli.
Nauli menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam pemulihan dan pengamanan aset daerah agar dimanfaatkan secara akuntabel. Dari hasil penelusuran 51 unit kendaraan, 2 unit belum diserahkan, salah satunya tengah dalam proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sementara satu unit lainnya belum ditemukan baik secara fisik maupun administratif.
“Hasil penelusuran kami, dari total 51 unit kendaraan yang kami telusuri, 49 unit berhasil kami temukan secara fisik,” ungkapnya.
Berdasarkan data hasil pelacakan, ditemukan pelanggaran serius oleh sejumlah mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas tanpa dasar hukum. Dari unit yang berhasil ditemukan:
19 unit telah dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah dan akan difungsikan kembali sebagai kendaraan operasional DPRD.
9 unit berada dalam kondisi rusak berat/tidak layak pakai, berdasarkan hasil inspeksi fisik dan dokumentasi digital.
2 unit diusulkan untuk dilelang, karena sebelumnya digunakan oleh mantan pimpinan DPRD Kota Makassar.
1 unit sedang dalam proses TGR karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, meski tercatat pernah digunakan.
1 unit belum ditemukan hingga kini dan masih dalam penelusuran.
“Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait,” terang Nauli.
Kejari juga mengungkap bahwa sebagian kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, BPKB, hingga bukti serah terima. Dalam beberapa kasus, kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi oleh mantan pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan atas aset tersebut.
“Kemudian, 2 unit diusulkan untuk dilelang, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pelepasan aset langsung dengan prosedur yang sah, khususnya oleh mantan pimpinan DPRD Kota Makassar,” jelasnya.
“Kami diberikan amanah melalui SKK dan menjalankannya dengan prinsip kolaboratif dan akuntabel,” tambah Nauli.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan dan menegaskan bahwa pengelolaan aset adalah tanggung jawab moral dan bentuk integritas dalam mengelola uang negara.
“Kita bersama-sama menelusuri aset pemerintah, khususnya kendaraan dinas yang selama ini tidak berada di tempat seharusnya,” tegas Munafri saat menerima laporan dari Kejari.
Menurutnya, kendaraan dinas bukan milik pribadi, tetapi fasilitas negara yang harus dikembalikan dan dimanfaatkan secara tepat.
“Setiap rupiah dari uang negara yang digunakan untuk membeli aset harus dapat dipertanggungjawabkan. Mobil dinas itu bukan milik pribadi, melainkan fasilitas negara yang harus digunakan secara tepat sasaran,” tegasnya.
Munafri menambahkan bahwa langkah ini menjadi awal dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk yang dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menyinggung bahwa aset strategis seperti Pulau Samalona, gedung, tanah, hingga pohon yang terdata sebagai aset daerah namun dikuasai tanpa dasar hukum, juga akan ditertibkan.
“Ke depan, kita tidak hanya bicara mobil. Tapi juga aset strategis seperti pulau-pulau, bangunan, lahan, bahkan pohon yang jadi aset daerah tapi tidak tercatat atau dikuasai orang. Semua akan kita telusuri dan amankan kembali,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemkot dan Forkopimda untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menjaga dan mengamankan seluruh aset negara.
“Kalau kita ingin maju, tata kelola harus benar dulu. Kita mulai dari aset, lalu masuk ke sistem keuangan, pelayanan, hingga manajemen pemerintahan. Semua harus akuntabel,” tutupnya.