SUMUT, MATANUSANTARA — Nyanyian Masran alias Sumpil (46) pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara membuat 2 orang bandar ikut terciduk.
Penangkapan Masran alias Sumpil, yang diketahui seorang warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Terancam PTDH, Berikut Identitas Oknum Polisi Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Menurut informasi yang dihimpung awak media, pelaku ditangkap di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024
Petugas setelah mendengan nyanyian atau informasi dari Sumpit, identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut dikantongi.
Berdasarkan pengakuannya Sumpil, menyebut barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi yang diedarkan diperoleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahan. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.
Oknum Polisi Ditunjuk Oleh Bandar Sabu Setelah Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Pasalnya, sabu dan ekstasi yang diterima dari bandar atas nama Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir.
Sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.
Agus Salim Gandeng BNN Pastikan Pegawai Kejati Sulsel Bebas Narkoba
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, setelah mengantongi informasi tersebut, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 wib.
Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat bruto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat bruto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat bruto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Readme warna hitam.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel Dimutasi Dengan Jabatan Kapolres Selayar
Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.
Sementara dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Real Mi warna hitam.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. *(RI-1)*