MAKASSAR, MATANUSANTARA Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengapresiasi keseriusan jajaran Polres Wajo yang kabarnya telah berhasil menangkap seorang tersangka sekaligus DPO terduga mafia solar subsidi berinisial BA.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Wajo yang telah berhasil menangkap DPO penyelundup solar subsidi,” ujar Wakil Ketua Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa via telepon, Sabtu 20 April 2024.
Polemik Dilepasnya 3 Mobil Truk Pengangkut Solar Subsidi di Polres Sidrap, Ombudsman Akan Bertindak
Meski demikian Angga berharap penyidik Polres Wajo memiliki komitmen besar untuk segera merampungkan penyidikan dugaan penyelundup solar subsidi yang dilakoni seorang oknum guru, agar segera dilimpah ke pengadilan.
“Kami harap penyidik bisa segera merampungkan berkas penyidikan untuk diserahkan ke JPU agar segera disidangkan,” tambahnya.
Detik-detik Penangkapan DPO Mafia Solar Saat Diamankan di Bulukumba, Begini Penjelasan Iptu Alvin
Sebelumnya, oknum PNS berinisial BA, salah satu guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang berstatus buron berhasil ditemukan.
“Iya (inisial BA, DPO Polres Wajo) sudah ditangkap kemarin pada hari Jumat 19 April 2024,” ujar Kanit Tipidter Polres Wajo, Ipda Aditya ke media.
‘Misteri’ Penetapan DPO Oknum Guru di Bulukumba Tidak Dibarengi Surat Resmi
Konstruksi Perkara
Sebelumnya Polres Wajo menahan sopir truk tangki bermuatan diduga solar bersubsidi usai terguling di wilayah Kabupaten Wajo, tepatnya di Kecamatan Takalalla pada Minggu 14 Januari 2024.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut dan akhirnya diketahui identitas sopir tersebut berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Buronan Mafia Solar Polres Wajo “Bebas Melenggang Kangkung” Rayakan Idul Fitri 1445 H
Dari situlah penyidik menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Alhasil penyidik Polres Wajo menetapkan RU dan BA sebagai tersangka. RU ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sedangkan BA dijadikan buron karena kabur atau menghilang entah ke mana.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO Polres Wajo karena beliau (BA) kabur entah ke mana” ucap aditya, Sabtu (16/3/2024)