PINRANG, MATANUSANTARA –Setelah aniaya kekasih hatinya oknum Polisi aktiv dan berdinas di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan terkait kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolres Pinrang pada 24 Agustus 2024.
Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, membenarkan, jika memang ada kasus penganiayaan yang telah dilaporkan dan kini sedang menjadi atensi bagi pihaknya.
“Kasus tersebut adalah, kasus penganiayaan dan dimana pelakunya adalah anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel,” katanya kepada awak media, Senin (02/09/2024)
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/576/VIII/ 2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Briptu tersebut terjadi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto pukul 03:00 dini hari pada 24 Agustus kemarin.
Laporan polisi yang ditujukan oleh oknum polisi berinisial AL tersebut diduga memukul korban menggunakan tangan beberapa kali dan mengenai muka korban.
Tak sampai di situ saja, korban pun didorong, dicekik, serta dijambak rambutnya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada muka bagian kiri dan kanan. Lebam pada bagian tengah sebelah kanan. Ada juga, luka pada kaki sebelah kanan hingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian mengerikan itu.