Oknum Polisi Polsek Soeta Diduga Halangi Wartawan Saat Liputan di RS Bhayangkara, Ada Apa ?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalis kembali mencuat. Seorang awak media online Matanusantara.co.id mengaku dihalangi oleh oknum polisi Polsek Soekarno Hatta (Soeta) saat melakukan peliputan di RS Bhayangkara Makassar bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel, Kamis dini hari (4/9/2025).
Andi Surya Ramadhan, jurnalis Matanusantara.co.id, menyebut dirinya dilarang mengambil gambar saat peliputan terkait hasil autopsi korban penumpang KM Leuser.
“Saya dilarang ambil gambar sama oknum polisi Polsek Soeta, Pak,” ujarnya kepada pimpinan redaksi sekitar pukul 01.30 WITA.
Misteri Dua Penumpang KM Lambelu Tewas di Perjalanan, Begini Penjelasan Kacab Pelni Makassar
Tak hanya pelarangan dokumentasi, Ramadhan juga ditolak ketika berusaha mewawancarai pihak terkait di lokasi.
“Pada saat korban sudah keluar dari ruangan autopsi, saya mau wawancara perawat, tapi saya disuruh wawancara penyidik. Namun pihak Polsek Soeta yang ada di rumah sakit tidak mau diwawancarai dan melarang saya ambil gambar,” bebernya.
Misteri Penumpang KM Leuser Tewas di Kamar Mandi Kapal, Keluarga Korban Tolak Outopsi
Menurut Ramadhan, sempat ada janji dari aparat untuk menunggu proses autopsi selesai, namun tetap tidak diberi akses setelahnya.
“Padahal tadi saya disuruh menunggu pada saat autopsi berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Soeta, Iptu Yan Arisandi, tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan singkat yang dikirim awak media tidak mendapat respon.
Terpisah, penyidik Polsek Soeta, Ipda Ahmad, hanya menyarankan agar media menghubungi Kanit Reskrim.
Dua Penumpang KM Lambelu Meninggal Dunia Saat Berlayar ke Makassar
“Iya ada, langsung saja ke Bhayangkara ada Kanit Res di sana,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
“Siap dinda, kita konfirmasi langsung saja ke Pak Kanitses karena beliau yang tangani,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan oknum polisi Polsek Soeta yang diduga halangi Wartawan saat liputan di RS Bhayangkara belum diketahui identitasnya dan pihak Polsek Soeta juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus dugaan pelarangan liputan di RS Bhayangkara oleh oknum Polsek Soeta membuka pertanyaan serius soal komitmen aparat terhadap kebebasan pers.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Jika benar ada pelarangan mengambil gambar maupun menolak wawancara tanpa alasan yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of journalism atau upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Selain itu, kasus ini rawan menimbulkan spekulasi publik. Mengingat peristiwa kematian penumpang KM Leuser sudah menimbulkan simpang siur, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prioritas, bukan justru menutup akses jurnalis.
Editor: Ramli
Penulis: Ramadhan

Tinggalkan Balasan