GOWA, MATANUSANTARA –Pasca viralnya oknum polisi Polsek Tompo Bulu jajaran Polres Gowa terkait dugaan pungutan liar (pungli) kini Aipda RT diduga cari jalan guna selamat dari pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh pihak korban yang diduga dimintai biaya tracking sebesar Rp. 5 juta, bahwa oknum tersebut tidak berhenti menghubungi keluarganya.
“Iye na hubungi terus tanteku” kata Rahman Rahman kepada awak media melalui via pesan singkat, Kamis (25/07/2024)
Panitia Bantah Tudingan Pungli, Ketua: Sumbangan Bersifat Sukarela Tak Ada Paksaan
Rahman juga mengatakan bahwa keluarganya kini keberatan lantaran baru mengetahui jika melakukan pelaporan tidak menggunakan biayai
“Sudah di telfond tanteku sama itu polisi, intinya dia keberatan dengan uang yang dia transfer, karena baru dia tau kalau ternyata melapor di Polisi itu gratis dan tidak ada alasan Polisi minta uang dengan dalih untuk menyewa alat dan sebagainya” ungkapnya
Aktivis Desak Propam Polda Sulsel Periksa Oknum Polsek Tompo Bulu Yang Diduga Pungli
Saat ini kata Rahman, keluarganya sudah di hubungi oleh pihak Propam Polda Sulsel untuk bertemu guna dimintai keterangannya agar dugaan tersebut bisa di proses.
“Dan tante saya barusan nelpon kalau ada Polisi dari Polda mau datang ke rumahnya untuk dimintai keterangan” katanya
Oknum Polisi Polsek Tompo Bulu Diduga Pungli Modus Biaya Tracking Kejar Pelaku.
Sementara, Humas Polres Gowa yang dihubungi mengatakan sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan anggotanya pimpinan bakal proses.
“Siap, terimakasih om saya sampaikan ke KA, Pasti kalau ada seperti ini pasti bapak bereaksi” tegasnya Bakti melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (23/07)
Aktivis Juga Ikut Bereaksi
Tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tompo Bulu, dikatakan oleh aktivis sebagai Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi Indonesia (SPASI), Ahmadi Alwi, bahwa tindakan yang diduga dilakukannya bukan pertama kali.
“Peristiwa ini sangat disayangkan jika Bidpropam Polda Sulsel tidak menindaki oknum petugas ini, karena kalau gak salah ingat di bulan Maret atau April, oknum ini juga perna viral atas dugaan permintaan uang kepada korban penikaman yang terjadi di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu” sebutnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Selasa (23/07/2024)
Sebelumnya, diberitakan, seorang pasangan suami istri (Pasutri) inisial Y dan N menjadi korban pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Tompo Bulu, jajaran Polres Gowa dengan modus pembayaran tracking sebesar Rp. 5 juta
Dugaan pungli tersebut, di jelaskan oleh keluarga dari Y dan N bahwa peristiwa itu terjadi pada saat korban melaporkan musibah yang menimpanya di Bulan Maret 2024 lalu.
“Jadi Tante saya ini adalah korban tindak pidana pencurian di rumahnya, pada saat itu kalau tidak salah mereka pergi shalat taraweh saat peristiwa itu terjadi” kata Rahman kepada awak media, Rabu (17/07/2024)
Bravo!! Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Paotere Atensikan LP Korban Pelecehan di Pasar Malam
Peristiwa tersebut, kata Rahman, harta yang berhasil di curi oleh terduga pelaku sebesar Rp. 198 juta, kemudian pasutri itu melakukan pelaporan ke pihak berwajib.
“Setelah melakukan pelaporan, entah beberapa hari kemudian, dirinya di mintai biaya tracking sebesar lima juta, (Rp. 5 juta) guna mengejar pelaku tersebut” katanya sembari memperlihatkan bukti screenshot chat antara oknum bersama korban
Bukti chat yang diperlihatkan oleh Rahman, memperlihatkan juga bukti transferan melalui Ewalet Dana ke Bank BRI, atas nama pengirim Suhardi sedangkan si penerima inisial R
Dikonfirmasi, Aipda RT oknum Kanitres Polsek Tompo Bulu saat dikonfirmasi awak media menyarangkan untuk kordinasi ke Polres Gowa atau Resmob Polda Sulsel.
“Ke Polres Gowa konfirmasi atau Resmob Polda, anggota sana yang tangkap itu” katanya melalui via pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/07)
Setelah mengarahkan awak media, Aipda RT kembali ditanyai terkait sejumlah uang yang diduga diminta olehnya kepada korban dengan alasan biaya tracking.
“Tanya korban dia keberatan” singkatnya
Aipda RT juga mengundang awak media untuk lansung ke Polsek Tompo Bulu agar bisa dijelaskan secara lansung.
“Datang di kantor kalau mau penjelasan” kuncinya.