Operasi Polsek Tamalate Berhasil Bongkar & Gagalkan Ancaman Nyata Malam Tahun Baru
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengamanan 130 batang petasan berdaya ledak tinggi oleh Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar bukan sekadar penertiban rutin jelang Tahun Baru. Di balik itu, terdapat potensi pelanggaran hukum serius yang dapat berujung ancaman pidana.
Petasan dengan daya ledak tinggi dikategorikan sebagai benda berbahaya apabila diedarkan tanpa izin dan pengawasan. Negara tidak menempatkannya sebagai mainan, melainkan objek yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
“Petasan ini diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, di pimpin langsung Panit 2 Opsnal, Iptu Yusri Yunus.,S.H bersama Anggotanya,” kata Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M.
Pengamanan dilakukan pada Sabtu sore (27/12/2025) terhadap seorang pedagang berinisial Daeng Mangka (51), buruh bangunan, warga Kampung Lette, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, yang menjual petasan di sepanjang Jalan Tanjung Merdeka.
“Petasan ini memiliki daya ledak cukup kuat sehingga dinilai akan menganggu kaamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Thamrin.
Secara regulasi, peredaran petasan berdaya ledak tinggi tidak dilegalkan untuk penjualan bebas, terlebih di kawasan permukiman padat. Petasan dengan daya ledak kuat berpotensi dikualifikasikan sebagai bahan peledak rakitan atau benda berbahaya, sehingga penanganannya berada dalam rezim hukum pidana.
Dalam konteks hukum, tindakan menjual petasan berdaya ledak tinggi tanpa izin dapat dikaitkan dengan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, terutama apabila menimbulkan luka, kerusakan, atau korban jiwa. Risiko pidana tidak berhenti pada penjual, tetapi juga dapat merambat pada pihak yang dengan sengaja mengedarkannya.
Langkah cepat Polsek Tamalate ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lipu 2025/2026, yang bertujuan mencegah gangguan kamtibmas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Operasi tersebut merupakan implementasi langsung maklumat Kapolrestabes Makassar yang memerintahkan jajaran Polsek melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Magic 30 Ball (5×12): 60 batang
- Roman Candle G8401 (4×4): 16 batang
- Roman Candle VX0810D (4×2): 8 batang
- Roman Candle GE0812 (4×2): 8 batang
- Roman Candle G15003 (4×2): 8 batang
- Black Label: 30 batang
“Operasi ini rutin digelar mulai dari 23 Desember hingga 1 Januari mendatang,” ucap Kompol Thamrin.
Setiap akhir tahun, penjualan petasan kerap dianggap tradisi musiman. Namun hukum tidak mengenal istilah tradisi jika berhadapan dengan keselamatan publik. Ledakan yang dianggap hiburan dapat berubah menjadi bencana ketika jatuh ke tangan yang salah.
Kapolsek Tamalate menegaskan, petasan berdaya ledak tinggi bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menyimpan risiko hukum serius. Jika terjadi insiden, konsekuensi pidananya bukan ringan dan tidak bisa dihindari. (RAM)
Sumber: Kasi Humas Polsek Tamalate

Tinggalkan Balasan