MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Ops Pekat 2026, Polsek Tamalate Ungkap Kasus Curanmor Non TO di Makassar

Tim Opsnal Polsek Tamalate mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hasil curian dalam pelaksanaan Ops Pekat 2026 di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA –- Tim Opsnal Polsek Tamalate berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2026 di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kasus ini merupakan pengungkapan kategori Non Target Operasi (Non TO) berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/291/VI/2026/RESTABES MKS/SEK TAMALATE tertanggal 26 Juni 2026 dengan pelapor perempuan bernama Annisa Tasya, serta LP/B/276/VI/2026/RESTABES MKS/SEK TAMALATE tertanggal 17 Juni 2026 dengan pelapor perempuan bernama Indra Andriana.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial Muhammad Alif (16), yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, serta Eko Desi Wawanto (35), yang diduga sebagai penadah hasil curian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian pertama terjadi saat korban Annisa Tasya berkunjung ke rumah temannya di kawasan Jalan Dg. Tata 4, Kecamatan Tamalate. Korban memarkir kendaraannya di depan rumah kos, namun saat kembali sekitar satu jam kemudian, sepeda motor miliknya sudah hilang.

Sementara pada laporan kedua, korban Indra Andriana kehilangan kendaraan bermotornya saat diparkir di depan rumah kos di wilayah Kecamatan Tamalate. Saat hendak memasukkan kendaraan ke dalam kos atas permintaan keluarganya, korban mendapati motornya telah raib.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Resmob Polsek Tamalate melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya kasus curanmor di wilayah Tamalate. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU Abd Latif S, S.Sos., didampingi Ps. Panit 2 Opsnal AIPDA Dedy Arseto, S.H., polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan Muhammad Alif di kediamannya di Jalan Dg. Tata 3 Lorong 2, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Usai diamankan, polisi melakukan pengembangan terhadap barang bukti kendaraan hasil curian yang diketahui telah dijual di wilayah Kabupaten Gowa. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan Eko Desi Wawanto beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dalam hasil interogasi, Muhammad Alif mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tamalate, yakni di Jalan Muhajirin dan Jalan Dg. Tata 4.

Pelaku juga mengaku mendorong kendaraan hasil curiannya ke rumah sebelum akhirnya menjual sepeda motor tersebut kepada Eko Desi Wawanto dengan harga Rp1.300.000.

Sementara itu, Eko Desi Wawanto mengakui membeli kendaraan tersebut dari pelaku utama dengan harga yang sama, yakni Rp1.300.000.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua rekaman CCTV saat pelaku beraksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hasil curian.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini