Palu Godam Integritas! Propam Polda Sulsel Didesak Bongkar Tuntas Soal Tersangka Sobis Dilepas Polres Barru
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus pelepasan tersangka penipuan online (passobis) oleh Polres Barru kini menjadi ujian serius bagi integritas internal Polri. Sorotan publik mengeras, dan Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di titik krusial, menegakkan etik secara transparan atau membiarkan keraguan publik membesar.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman.
“Kita sedang dalami,” ujar Zulham Effendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2025).
Usai Lepas Tersangka Sobis, Polres Barru Kembali Disorot Kasus Solar Subsidi
Namun, pernyataan singkat tersebut dinilai belum cukup meredam kegelisahan publik. Pasalnya, kasus ini menyangkut dilepasnya tersangka passobis berinisial ED alias Bojes (40), warga Kabupaten Sidrap, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap Hanikah (50), seorang ibu rumah tangga, dengan kerugian mencapai Rp151 juta.
KONTRAS TAJAM: TANGKAPAN DIPUBLIKASIKAN, PELEPASAN DISENYAPKAN
Saat penangkapan pada April 2025, Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran. Tersangka dihadirkan ke publik bersama barang bukti, seolah menegaskan komitmen pemberantasan penipuan online.
Namun, ironi muncul ketika ED dilepaskan pada Mei 2025. Tidak ada konferensi pers, tidak ada rilis resmi, dan publik baru mengetahui setelah informasi tersebut mencuat dan viral.
Konpers Besar, Lepas Senyap: Skandal Passobis Guncang Polres Barru Buat Propam Bertindak
Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan mendasar: mengapa proses pelepasan tersangka justru dilakukan dalam senyap?
RESTORATIVE JUSTICE DIPERTANYAKAN
Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar, belakangan menyampaikan bahwa pelepasan dilakukan setelah kerugian korban dikembalikan dan laporan dicabut. Penghentian penyidikan disebut berlandaskan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Namun, penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini justru memantik kritik tajam. Penipuan online (passobis) selama ini dikenal sebagai kejahatan siber serius, berdampak luas, dan menjadi atensi nasional.
Publik mempertanyakan apakah RJ tepat diterapkan pada perkara dengan:
- Kerugian ratusan juta rupiah
- Modus kejahatan siber terorganisir
- Potensi korban berlapis di luar pelapor
DESAKAN TERBUKA KE PROPAM
Seorang warga Barru yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kekhawatiran yang kini dirasakan luas oleh masyarakat.
“Harapan kami Propam benar-benar serius. Jangan sampai kasus ini hanya didalami di atas kertas. Jangan juga dijadikan ladang mencari keuntungan,” ujarnya.
PERAK: Damai Bukan Alasan Lepaskan Penipu Online, Polres Barru Terkesan Legalkan Kejahatan Digital
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Jika kasus passobis dapat dihentikan hanya dengan pengembalian uang, efek jera terhadap pelaku kejahatan siber dikhawatirkan runtuh, sekaligus membuka celah kompromi dalam perkara pidana.
UJIAN ETIK & KOMANDO
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian ganda:
1. Ujian etik — apakah prosedur penghentian penyidikan telah sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
2. Ujian komando — apakah pimpinan kepolisian berani membuka proses ini secara terang kepada publik.
Propam Polda Sulsel didesak tidak hanya “mendalami”, tetapi:
- Membuka hasil pemeriksaan secara terbuka
- Menjelaskan alasan hukum dan etik pelepasan tersangka
- Menjamin tidak ada penyalahgunaan kewenangan
ULTIMATUM PUBLIK
Kini, palu godam kepercayaan publik diarahkan ke:
- Kapolda Sulsel untuk memastikan pengawasan serius terhadap jajarannya.
- Propam Polda Sulsel agar tidak “masuk angin” dan bekerja independen.
- Mabes Polri guna memastikan kebijakan pemberantasan penipuan online tidak dilemahkan di tingkat daerah.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal satu tersangka yang dilepas, melainkan tentang apakah hukum ditegakkan secara konsisten atau dinegosiasikan dalam senyap.
Publik menunggu: transparansi, bukan sekadar janji pendalaman. (RAM/HR).

Tinggalkan Balasan