Palukka Emas 12 Gram di Makassar Diringkus Polisi, Hasil Curian Digunakan Bayar KUR BRI dan Pegadaian
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sukamana 1, Lorong 2, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pelaku berinisial AN (25), warga Jalan Sukamana, Kelurahan Sinrijala, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di dalam rumah korban yang mengakibatkan kerugian berupa satu buah kalung emas seberat 12 gram.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 Wita. Saat kejadian, korban tengah tertidur di ruang keluarga rumahnya dalam keadaan masih mengenakan kalung emas di leher.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mengenakan masker, sarung tangan, serta jaket berwarna hitam, diduga untuk menghindari identifikasi.
Korban sempat mengira pelaku adalah anaknya dan menegur. Namun, pelaku secara tiba-tiba mencekik leher korban serta menutup mulut korban, sebelum kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Setelah berhasil mengambil kalung tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Diketahui, suami korban baru saja keluar rumah beberapa menit sebelum peristiwa terjadi. Korban sempat berupaya melakukan pengejaran hingga ke ujung lorong, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Nasrullah, Amd.Kep., S.E., M.H., bersama Panit 2 Opsnal IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp400.000, yang merupakan sisa hasil penjualan kalung emas milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kalung emas tersebut dijual pelaku dengan harga Rp16.000.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk:
Membayar utang di Pegadaian Jalan Veteran sebesar Rp10.700.000
Melunasi pinjaman KUR Bank BRI Jalan Abdullah Daeng Sirua sebesar Rp4.900.000
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Ram)
Sumber: Humas.

Tinggalkan Balasan