MAKASSAR, MATANUSANTARA –Paman IC Calon Siswa (Casis) Bintara Polri yang batal ikut pendidikan di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Batua Polda Sulsel menyebut diduga gegara keluarga pejabat pemilik gelar atau Fam SOELTAN.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Abdul Rahman selaku paman IC bahwa diduga berawal dari tindakan bejat yang dilakukan oleh keluarga pejabat di Kabupaten Bantaeng.
“Mungkin bisa dirilis itu berita “Gara-gara Keluarga SOELTAN” di Bantaeng seorang Casis Polri rangking pertama menjadi korban” katanya kepada wartawan melalui via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (20/07/2024)
Hal itu disampaikan ke awak media setelah IC dinyatakan batal mengikuti pendidikan atas terlapornya di Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan nomor register LP/B/541/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 Juni 2024,
Menurutnya, IC ini adalah korban atas tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh YIS dan NRS keluarga dari pejabat pemilik gelar SOLTHAN di Kabupaten Bantaeng.
“Keponakan saya itu hanya korban atas perbuatan bejat keluarga dari SOELTAN, padahal dihadapan tim Propam Polda Sulsel waktu mereka diperiksa di Polres Bantaeng, YIS dan NRS mengatakan IC tidak melakukan apa-apa” katanya.
Keluarga SOELTAN yang disebut Rahman diduga Caleg DPR RI terpilih tahun periode tahun 2024/2025 dari partai Gerindra berinisial AS.
Terpisah, keluarga SOELTAN yang dimaksud paman IC yang dihubungi awak media belum sama sekali merespond meski sudah berulangkali dilayangkan pesan singkat whatsaap hingga berita ini dipublikasikan
Sementara menantu dari keluarga SOELTAN yang dikonfirmasi mengatakan tidak pengenal NRS dan YIS saat awak media berupaya mencari informasi yang disebut oleh Rahman
“Saya tidak kenal itu nama” kata Arif Fadli, Cam Panakkukang kepada awak media Jumat (19/07)
Berdasarkan hasil sidang Wanjak pendalaman pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Casis Bintara Polri T.A 2024 yang lulus terpilih dinyatakan batal atau diralat digantikan oleh orang lain.
“Bahwa casis yang diduga melakukan Tindak Pidana No.tes 032518/P/0037 MRP alias IC (Peringkat 1) asal pengiriman Polres Bantaeng yang semula dinyatakan lulus terpilih diralat menjadi lulus tidak terpilih dan digantikan oleh No.tes 032518/P/0008 Pangeran Rangga asal pengiriman Polres Bantaeng (Peringkat 8) yang semula dinyatakan lulus tidak terpilih diralat menjadi Lulus terpilih” putusan dari Irwasda Polda Sulsel tembusan untuk Kapolda Sulsel dan Wirwasum Polri, Makassar 18 Juli 2024.
Didalam persidangan yang digelar di Ruang Inan Kasitammuan Bharadaksa Lt 2 Mapolda Sulsel, Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, dipimpin oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri S. IK., S. H. didampingi Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sulsel Kombes Pol. Petrus Canisius Elva Setyasto, S.I.K.
Turut hadir didalam persidangan Wanjak sebagai berikut.
1. Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto,S.I.K.,M.Hum;
2. Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H;
3. Kabagwatpers Ro SDM Polda Sulsel AKBP Eko Suroso,S.I.K.;
4. Kaur Binpam Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulsel Kompol Harinah,S.I.K
5. Panit II Subdit II Dit Reskrimum Polda Sulsel AKP Syamsir ,S.H;
6. Pamin 1 Subbag Renmin Itwasda Polda Sulsel Ipda A. Wahyudi Amal, S.H;
7.Pengawas Eksternal dari PWI, Sdr. Muh. Rusli, S. Sos dan Pengawas Eksternal dari LSM, Sdr. ADRIAND, S.Sos;
8.Panitia Biro SDM Polda Sulsel, Pengamanan Internal Itwasda dan Bidpropam Polda Sulsel;
Sebelumnya diberitakan, oknum Casis Bintara Polri dan keluarga pejabat di Bantaeng diduga dilaporkan ke Polda Sulsel oleh seorang Remaja dibawa umur inisial N alias F (16).
Inisial terlapor berinisial IC dan YIS, namun dari informasi yang didapatkan awak media terlapor diduga bukan pelaku utama melainkan diduga NRS
“Terlapor memang cuma 2 orang YIS dan IC, karena korban hanya tau itu, setelah korban melapor, muncul nama NV alias NRS, anak dan keluarga pejabat di Bantaeng, kalau IC ini lulus daftar polisi, dipastikan masuk karena lulus dengan nilai rangking pertama” beber sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan, Selasa 09 Juli 2024.
Laporan polisi yang diterima awak media, korban anak dibawa umur diduga disetubuhi lebih dari satu orang pria yang terjadi di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari Sabtu 29 Juli 2024 dini hari pukul 04.30 WITA
Namun informasi tersebut belum diketahui kebenarannya lantaran awak media belum mendapatkan informasi dari pihak Karo SDM Polda Sulsel
Wawancara Ketua RT di TKP
Ketua RT setempat di TKP yang dihubungi awak media, membenarkan bahwa salah satu warganya adalah keluarga dari NRS
“Iya betul, nomor rumah keluarganya H2 dan H4” singkatnya H. Y melalui via pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/07/2024)
Sebelumnya, ketua RT di TKP sempat ditemui di kediamannya saat awak media melakukan investigasi di TKP
“Belum saya tau juga itu dinda, tunggu saya panggil satpam” katanya H. Y saat ditemui di rumahnya, Senin (08/07)
Singkat cerita, Satpam inisial S yang dipanggil oleh ketua RT mengaku bahwa memang pada hari itu dirinya juga mendapat informasi telah terjadi keributan dan sempat menahan mobil Honda Brio berwarna kuning pada pukul 06.00 WITA, Sabtu 29 Juli 2024.
“Iya saya ditelfond sama Daeng Pasang bahwa ada orang ribut-ribut, mobil warna kuning, tetapi pada saat mobil itu ditahan dan ditanyak ke perempuan yang ada diatas mobil, mengaku tidak terjadi apa-apa Pak” katanya Satpam
Pihak Polda Sulsel Membenarkan
Terpisah, LP tersebut dibenarkan oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, Siaga I, AKP Juma Ali, Sos saat dikonfirmasi awak media.
Namun AKP Juma mengarahkan awak media untuk konfirmasi dibagian Reskrimum Polda Sulsel untuk mengetahui kejelasan laporan tersebut.
“Silakan cek di ruangan Reskrim Umum Pak, untuk kejelasan perkaranya” katanya melalui pesan singkat whatsaap, Senin (08/07/2024)
AKP Juma juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas membuat laporan kemudian dikirim ke Reskrim untuk ditindak lanjuti.
“Bapak langsung ke ruangan Renmin Reskrim Umum dan bawah surat diatas untuk cek langsung siapa yang tangani perkaranya” jelasnya