MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ketua umum Pandawa Pattingalloang mengutuk keras tindakan oknum petugas Polsek Biringkanaya dalam menangi perkara kasus penganiayaan dengan laporan Polisi/Pengaduan Nomor: LP/545/XII/2023/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya. tanggal 25 Desember 2023
“Tindakan oknum ini sangat mencoreng nama baik Intitusi Polri, mengapa demikian karena dana ganti rugi pengobatan anggota saya diduga disunat 2x” ujar Jamil alias Emil melalui telfond, Sabtu, (23/03/2024)
Dugaan sunat 2x yang dimaksud Emil, seperti yang dijelaskan diberita awal media ini, bahwasanya oknum tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Biringkanaya
“Kesepakatan itu Rp. 25 Juta, namun korban hanya menerima sebesar Rp.11 Juta, menurut informasi korban sisanya itu diduga disunat oleh oknum penyidik sebesar Rp.14 juta dengan rincian potongan awal Rp.10 juta, sisanya yang Rp.15 juta untuk korban dipotong lagi sebanyak Rp.4 juta” jalas Emil
Oknum Petugas Polsek Biringkanaya Diduga Sunat 2x Dana Ganti Rugi Pengobatan Korban
Setelah dikonfirmasi ke Kapolsek Biringkanaya AKP M Tamrin, maka pada saat itu beliau mengundang awak media bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut
“Kasus ini sudah selesai dicabut laporannya dan sudah berdamai, jika ingin mengetahui lebih jelas alangkah baiknya jika lansung bertemu dengan penyidiknya di kantor Dinda” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (21/03)
Kemudian, awak media bersama Ketum Pandawa Pattingalloang mendatangi Polsek Biringkanaya untuk mendapatkan klarifikasi terkait penyunatan dana ganti rugi korban penganiayaan.
Namun pada saat itu, Kapolsek Biringkanaya dan Oknum Penyidik tidak berada di lokasih diduga menghindari awak media dan Ketum Pandawa Pattingalloang
“Saya sudah balik pak, mungkin habis Tarwih saya kembali ke kantor, karena saya juga dapat tugas pengamanan tarawe di mesjid” ujar oknum penyidik melalui via telfond whatsaap, Kamis (21/03)
Jaksa Cium Aroma Korupsi Puluhan Miliar di KONI Makassar, Gimana Pengusutannya?
Batalnya agenda klarifikasi tersebut, Ketum Pandawa Pattingalloang meminta Bidpropam Polda Sulsel untuk segera bertindak memeriksa oknum Polsek Biringkanaya
“Hal ini, kuat dugaan saya oknum petugas Polsek Biringkanaya terkesan menghindari kami, maka kami meminta Bidpropam turun tangan menyelidiki dugaan pemotongan atau penyunatan dana yang disepakati antara korban dan terduga pelaku penganiayaan” ujar Emil
Emil juga mengungkapkan tindakan tersebut bukan lagi rahasia umum, namun oknum tersebut diduga memotong sangat tidak wajar.
“Saya tidak melarang oknum Petugas tersebut memotong, namun cara memotongnya juga jangan keterlaluan boss, kan disini kita bisa nilai sendiri tindakan oknum tersebut, harusnya oknum jika memotong yang wajar-wajar saja, masa oknum petugas lebih banyak dari pada korban, kan tidak masuk akal kalau begini” ujarnya
Bidpropam Usut Dugaan Oknum Ditresnarkoba Polda Sulsel Terima Uang Setoran Rp.35 Juta
Sebelumnya diberitakan Biaya ganti rugi pengobatan korban penganiayaan seorang pria inisial RS (32 tahun ) diduga disunat dua kali oleh oknum petugas Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kronologi Penganiayaan
Seperti keterangan RS didalam BAP bahwa Pelapor selaku korban menerangkan pada tanggal tersebut di atas, saat korban sedang memarkirkan mobilnya selanjutnya pelaku datang berjumlah 3 (tiga) orang menggunakan mobil pick up
Dan pada saat itu, korban ingin memuat ban, namun pada saat pelaku Ingin menaikan ban tersebut ke bus, ban itu tidak sengaja dijatuhkan oleh korban sehingga menggelinding ke arah mobil terduga pelaku,
Setelah ban mobil tersebut terjatuh dan mengenai mobil terduga pelaku, pada saat terduga pelaku mengecek mobilnya salah satu pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk, dan meneriaki korban sembari memukul bersama kedua tamannya
Akibat pengeroyokan tersebut korban menggunakan batu dan kepalan tangan hingga menyebabkan luka robek pada kepala korban dan selanjutnya pelapor selaku korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.