KUPANG, MATANUSANTARA — Perkembangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengumumkan penetapan 20 anggota TNI sebagai tersangka, satu di antaranya perwira, dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan beruntun terhadap prajurit muda tersebut.
“Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, seperti yang di kutip Kompas Tv, Senin (11/8/2025).
Keluarga Nilai Empat Tersangka Kasus Prada Lucky Belum Cukup


Piek menegaskan seluruh tersangka telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polisi Militer Detasemen Pom Kodam Udayana. Ia menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas kematian Prada Lucky yang baru dua bulan bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
“Saya sebagai Pangdam Udayana sekaligus atasan langsung satuan ini, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegas Piek.
Pangdam berencana segera melaporkan langsung perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Sebagai bagian dari proses hukum, akan digelar rekonstruksi kejadian sebelum pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
“Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
Oknum TNI Gadungan di Gowa Diberi Timah Panas Setelah Gasak Emas 30 Gram


Sebelumnya, Prada Lucky (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah mendapat perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berulang oleh seniornya di markas batalion.
Kasus ini memicu sorotan publik dan desakan agar pengusutan dilakukan secara transparan, mengingat jumlah tersangka yang terus bertambah dari empat menjadi dua puluh orang hanya dalam hitungan hari.
(RML)