Panik Tanpa Jalur Evakuasi, Tamu Homestay Terjebak Api Mematikan

By Matanusantara

TOMOHON, MATANUSANTARA — Kebakaran hebat melanda Homestay Mountain View di Jalan Babe Palar, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Minggu (17/8/2025) sore. Tiga orang ditemukan tewas, termasuk pemilik homestay yang merupakan perempuan lanjut usia.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, membenarkan jumlah korban.

“Iya, ada tiga orang yang meninggal,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo

Ketiga korban masing-masing berinisial RK (83), pemilik homestay, serta dua tamu berinisial EP (perempuan) dan BW (laki-laki). RK ditemukan di lantai dua dalam kondisi hangus dan sulit dikenali.

Sementara itu, Kasih Humas Polres Tomohon, Iptu Marselino Patah, menjelaskan dua korban lainnya ditemukan di kamar mandi salah satu kamar penginapan.

“Dua orang, pria dan wanita, ditemukan di kamar mandi. Sedangkan satu korban lainnya diduga pemilik homestay, ditemukan di lantai dua,” katanya.

Dua Warga Tallo Hangus Terbakar, Kebakaran Berujung Maut

Bersama kedua jenazah, polisi juga mengamankan sebuah tas berisi telepon genggam, pakaian dalam wanita, charger, serta kartu BPJS.

Api berhasil dipadamkan setelah menghanguskan sebagian besar bangunan. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, sementara Tim Labfor Polda Sulut telah melakukan olah TKP untuk memastikan sumber api.

Catatan Hukum: Potensi Kelalaian Pemilik Usaha

Tragedi ini membuka kembali perbincangan tentang standar keamanan di usaha penginapan. Menurut aturan, homestay atau hotel wajib memiliki sistem proteksi kebakaran, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, serta pengecekan instalasi listrik secara berkala.

Jika terbukti ada kelalaian, kasus ini dapat masuk ranah pidana melalui Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Di sisi lain, aparat juga masih harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau peristiwa murni kecelakaan.

(RML)

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!