MAKASSAR, MATANUSANTARA–Miris, salah satu Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna resmi jadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu ‘Money Politik’ setelah diselenggarakan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 lalu.
Pemilik sapaan akrab SADAP itu telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilaksanakan
Penetapan tersangka tersudut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar saat dikonfirmasi oleh awak media
“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” kata Kompol Devi Sudjana melalui via telfonan, Senin (12/3/2024)
Kompol Devi menjelaskan bahwa Caleg dari partai Demokrat itu, ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.
Menurut Kompol Devi, Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.
“Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat,” ujarnya
Lebih lanjut kata Beliau “Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKPnya di Pantai Losari, untuk arang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkap Kompol Devi
Dalam kasus ini, kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu
“Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan tribun, Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna memberikan klarifikasi terkait video viral menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
la menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.
Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan, tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut