MAKASSAR, MATANUSANTARA –Salah satu calon legislatif (caleg) terpilih tahun periode 2024 s.d 2029 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) dari partai PPP Hamsyah Ahmad terancang batal duduk di kursi parlemen setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada hari Selasa 16 Juli 2024.
Informasi tersebut, dikatakan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Kejari Bantaeng.
3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kesejahteraan
Ahmad Adiwijaya, menyatakan bahwa KPU Sulsel akan menunda pelantikan politisi dari PPP tersebut setelah hasil klarifikasi dari Kejari Bantaeng.
“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan penetapan kuraaaaaaasi caleg terpilih, khususnya Pasal 49 ayat 3” jelasnya kepada awak media, Kamis (18/07)
Kalau itu memang benar, lanjut Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi nanti khususnya di Kejari Bantaeng, maka diterapkan pasal 49 ayat 3 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan penetapan kursi caleg terpilih,” jelasnya.
Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Eks Pengelola PT. Pegadaian Perumnas Cab. Parepare
Beliau juga mengatakan bahwa dirinya sudah perintahkan ke KPU Bantaeng untuk berkoordinasi dengan Kejari Bantaeng guna memverifikasi status Hamsyah
Batal atau tidaknya pelantikan caleg terpilih itu, kata Ahmad, yang menentukan nantinya adalah hasil putusan pengadilan yang Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Nanti setelah itu dilakukan penundaan sampai adanya putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan” sebutnya
Karena menurutnya putusan itu bisa saja putusan bebas atau terbukti tidak bersalah atau bisa jadi putusannya divonis bersalah. Kalau terbukti bersalah nantinya atau sudah ada kekuatan hukum tetap, maka mekanismenya lain lagi.
“Logikanya kalau dia diancam 5 tahun bagaimana dia mau bekerja, makanya secara bertahap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan Hamsyah Ahmad bersama tiga pimpinan DPRD Bantaeng lainnya serta Sekretaris DPRD dalam dugaan kasus korupsi terkait dana rumah dinas DPRD.
Mereka diduga melakukan korupsi terhadap tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024.
Keempat tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua, H Irianto (52), Wakil Ketua, Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52) sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Kasus Korupsi Dana BBM Dilingkup DLHP Takalar, Jaksa Tetapkan Syahriar Tersangka
Lebih lanjut, keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024.
“Adapun HA, HI, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019 s/d 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 s/d sekarang,” kata Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi kepada awak media, Rabu (17/07).
Saat ini, kata Satria, keempat tersangka sementara ditahan di Rutan kelas II B Kabupaten Bantaeng selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Perbuatan keempat tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo.
Atas perbuatannya mereka dijerat ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.