SIDRAP, MATANUSANTARA –Lima orang pasobis asal Kabupaten Sidrap ditangkap setelah menipu seorang warga Jawa Barat (Jabar) dengan kerugian total Rp 221 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Panit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Reno Dwijayanto mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menangkap dua orang lainnya.
Perkembangan Kasus Penangkapan 56 Pasobis di Kab. Sidrap, Kombes Didik: Wajib Lapor
Kelima orang tersebut diketahui melakukan penipuan terhadap warga asal Jawa Barat dengan modus penjualan paket usaha celana di media sosial Instagram.
“Laporan korban di wilayah hukum Jawa Barat mengarahkan kami ke Sulawesi Selatan. Kami dibantu Resmob Polda Sulawesi Selatan menuju TKP di Sidrap dan mengamankan lima orang,” kata Reno Dwijayanto, Minggu (21/07/2024).
56 Terduga Pasobis Yang Diamankan di Sidrap, Polda Sulsel Menunggu Korban, Agar Bisa Diproses
Modus operandi para pelaku adalah menawarkan paket usaha baju dengan harga Rp 200.000. Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku. Setelah uang dikirim, salah satu pelaku berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi korban, lalu mengatakan paket usaha yang dibeli bermasalah.
Pelaku yang berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai meminta korban untuk terus mengirimkan uang hingga mencapai Rp 200 juta. Setelah uang dikirim, pelaku kemudian memblokir nomor korban.
“Awalnya korban membeli kain celana di akun Instagram Pangkop Style. 4 hari kemudian ada yang menghubungi dari pihak Bea Cukai dan mengatakan ada barang yang tertahan, sehingga korban diminta mentransferkan sejumlah uang secara terus-menerus,” ungkapnya.
SPASI Tagih Polres Sidrap Perkembangan Kasus Mobil Modifikasi Terbakar Diarea SPBU Tanete
Kelima terduga pelaku telah dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing dalam kasus ini.