MAKASSAR, MATANUSANTARA — Maraknya aktivitas juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Salah satu titik yang menjadi perhatian tajam warga adalah kawasan di depan SMAN 03 dan SMPN 01, Jalan Baji Areng, Kelurahan Mappasunggu, Kecamatan Mamajang.
Menanggapi keluhan masyarakat, Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menegaskan bahwa titik tersebut bukan bagian dari zona parkir resmi yang dikelola PD Parkir.
“Itu titik parkir tidak resmi ye, dan jukirnya juga liar,” ujar Asrul melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (02/08/2025).
Warga Resah, Oknum PD Parkir Makassar Malah Suruh Menyurati Sekolah
Lebih lanjut, Asrul menyampaikan bahwa PD Parkir tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar, terlebih jika berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai larangan parkir menurut regulasi resmi.
“Terkait penindakan di ruas Jalan Sudirman yang masuk dalam Perwali 64/2011, penggembokan dan penilangannya berada di Dishub dan Kepolisian,” tegasnya.
Oknum Jukir Ilegal Didepan Vida View Akhirnya di Legalkan Oleh PD Parkir Makassar
Asrul juga menjelaskan bahwa titik parkir liar yang menjadi sorotan masyarakat saat ini berada dalam cakupan larangan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang penetapan lima ruas jalan sebagai kawasan larangan parkir.
“Ndak bisa Pak, karena ruas jalan tersebut masuk dalam Perwali 64/2011 tentang 5 ruas jalan Larangan Parkir, dimana kewenangan penindakannya ada pada Mitra Dishub dan Kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu warga, berinisial PI, sebagai perwakilan dari masyarakat pengguna jalan di wilayah tersebut mengungkapkan keresahan ini diakibat penggunaan fasilitas umum (Fasum) untuk parkir pelajar yang berdampak langsung pada arus lalu lintas.
“Parkiran yang berada tepat didepan sekolah sangat meresahkan para pengguna jalan karena kendaraan mereka menggunakan sebagian bahu jalan, hingga jalan tertutup,” ungkap PI melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (29/07).
Dari hasil interpretasi teknis dan penertiban yang dilakukan selama ini oleh Dinas Perhubungan dan pihak terkait, berikut merupakan titik-titik yang termasuk dalam cakupan larangan parkir pada ruas Jalan Jenderal Sudirman:
1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari: Simpang Jalan Kartini (dekat Hotel Grand Asia),
hingga Pertigaan Jalan Haji Bau / Jalan Arif Rate (dekat Hotel Aryaduta).
2. Kedua sisi jalan, termasuk bahu jalan dan trotoar, yang kerap dimanfaatkan untuk parkir liar.
3. Ruas penghubung langsung dalam koridor kontrol Sudirman, seperti: Jalan Sungai Saddang Baru, Jalan Arif Rate, Jalan Haji Bau (radius 100 meter dari simpang utama), Serta lanjutan Jalan Jenderal Sudirman hingga batas Jalan Penghibur.
Adapun lima ruas jalan yang ditetapkan dalam Perwali No. 64 Tahun 2011 sebagai kawasan larangan parkir adalah:
1. Jalan Jenderal Sudirman.
2. Jalan Penghibur.
3. Jalan HOS Cokroaminoto.
4. Jalan RA Kartini.
5. Jalan Sam Ratulangi.
(AS)