MAKASSAR, MATANUSANTARA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana hibah miliaran rupiah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parepare memicu sorotan publik. Sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi meminta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut bantuan dana hibah dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare Tahun 2023 tersebut.
Aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada media, menilai bahwa bantuan dana hibah KONI yang tidak sesuai ketentuan tersebut sarad terjadinya dugaan penyimpangan sekaligus terjadinya indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare.
3 Kapolda Berlalu, Aktor Utama Masih Bebas, Aktivis Tagih Janji Penuntasan Korupsi Dinkes Parepare
“Kami berpendapat apa yang dilakukan oleh pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare melakukan pencairan bantuan dana hibah tersebut kepada KONI tanpa sesuai ketentuan terlalu berani dan berisiko besentuhan dengan masalah hukum,”ujarnya dengan nada tegas, Selasa (08/07/2025)
Oleh kerena itu, kata dia, dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai mpenyelidikan terhadap adanya dugaan ketidakberesan dalam pencairan bantuan dana hibah tersebut. Terlebih, dengan temuan BPK itu kini menjadi perhatian publik.
Kalapas Parepare Mulai Genjot Program Nasional Demi Kesejahteraan Warga Binaan, Ini Salah Satunya
Mulyadi mengungkapkan ketidaksesuaian ketentuan pencairan bantuan dana hibah tersebut menjadi pertanyaan besar mengapa itu bisa terjadi? termasuk patut dipertanyakan atas persetujuan siapa?
Pencairan tanpa sesuai ketentuan tersebut bukanlah faktor kelalaian semata. Ia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan dalam temuan BPK ini.
“Kuat dugaan ini faktor disengaja,” katanya.
Seorang Wanita Obesitas Dengan Berat 300 Kg di Parepare Meninggal Dunia
Karenanya, kata dia lagi, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi. “Di antaranya, penyidikan mengapa terjadi pencairan dana hibah tanpa sesuai ketentuan. Hal ini menjadi penting dilakukan untuk memastikan motifnya sehingga terjadi,”ungkap Mulyadi
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK, terdapat pencairan tahap dua yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare tanpa pertanggungjawaban LPJ tahap satu yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan pencairan dana hibah pada KONI Parepare hingga berakhirnya tahun 2023.
Tewas Ditempat, Seorang Balita 4 Tahun Terlindas Truk di Parepare
Dari data BPK pencairan dana hibah kepada KONI Parepare diketahui tahap satu sebesar Rp 1.000.000.000 cair pada 11 Novermber 2023 kemudian pemberian hibah tahap dua sebesar Rp 500.000.000 cair pada tanggal 22 Desember 2023.
Berdasarkan NPHD diketahui bahwa Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare memiliki hak dan kewajiban antara lain menunda pencairan Belanja Hibah apabila penerima hibah tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh BPK diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian seperti hibah tahap dua dicairkan tanpa LPJ tahap satu, SPJ tahap satu terlambat disampaikan karena seharusnya disampaikan sebelum pencairan tahap dua, dan SPJ tahap dua terlambat disampaikan.
Tindak Lanjuti Prioritas Nasional Presiden RI, Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP
Selain itu, selama ini telah dilakukan monitoring dan evaluasi namun hasilnya tidak dilaporkan ke wali kota.
Berdasarkan Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial antara lain mengatur bahwa SKPD terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi kemudian melaporkan kepada wali kota melalui sekretaris daerah.
Selain itu, penerima hibah harus mengajukan permohonan pencairan kepada wali kota melalui SKPD terkait dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Pengguna Anggaran SKPD mengajukan nota persetujuan pencairan kepada wali kota.
Nahhhh.., Berdasarkan persetujuan wali kota, Pengguna Anggaran SKPD memerintahkan PPTK melakukan proses pencairan hibah. Dalam hal pencairan Belanja Hibah berupa uang dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 dilakukan secara bertahap.
Kadivpas Kemenkumham Sulsel Apresiasi Lapas Parepare Setelah 48 Orang WBP Ikuti PKBM
Pencairan tahap berikutnya dilakukan setelah penerima Belanja Hibah menyampaikan laporan penggunaan Belanja Hibah tahap sebelumnya kepada wali kota melalui SKPD terkait Penjelasan dari Sekretaris Inspektorat diketahui bahwa selama ini pengawasan yang dilakukan Inspektorat adalah reviu atas anggaran hibah secara uji petik, antara lain atas hibah kepada KONI
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial BAB VI Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
BPK berpendapat Hal tersebut disebabkan kepala Dinas DKOP selaku Pengguna anggaran tidak cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Belanja Hibah.
Lapas Parepare Buka Pelatihan Bersertifikat Standar Nasional Bersama BPVP Pangkep
Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh media melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.