Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Pegiat Antikorupsi Sebut Temuan PPATK 51.611 ASN Terlibat Judol Tanda Darurat

(Gambar Ilustrasi, Dok/Spesisl/Chatgpt) Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH, menilai temuan PPATK tentang 51.611 ASN terlibat judi online merupakan tanda darurat moral di tubuh birokrasi. Jumat (31/10/2025)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap fakta mencengangkan. Lembaga intelijen keuangan negara itu menemukan lebih dari 51 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam transaksi judi online (judol) sejak tahun 2017 hingga awal 2025.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan temuan tersebut dalam Forum Group Discussion bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online” di BSD, Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar

“Sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan ASN, baik pusat maupun daerah,” ungkap Danang di hadapan peserta FGD.

PPATK juga mencatat 709 juta transaksi terkait judi online dengan nilai fantastis, mencapai Rp976,8 triliun dalam kurun delapan tahun terakhir.

Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut, Pukat Sulsel Ingatkan Penyidik Pasal 4 UU Tipikor

Kenaikan tajam terlihat pada periode 2023–2024, di mana jumlah pemain melonjak dari 3,79 juta menjadi 9,78 juta orang, dengan total deposit Rp51,3 triliun.

“Data ini bukan hanya untuk analisis, tetapi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam mencegah korupsi dan judi online yang merugikan penerimaan negara,” jelas Danang.

Kejari Takalar Jadikan Tersangka Tipikor Kepsek SD Pasuleang II

PPATK menegaskan, ASN yang terbukti melakukan transaksi judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan dikenai sanksi etik serta disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik judi daring telah menyusup ke lingkungan birokrasi — tempat yang seharusnya menjadi teladan moral dan integritas pelayanan publik.

Kejari Takalar Jadikan Tersangka Tipikor Kepsek SD Pasuleang II

Pegiat Antikorupsi: Ini Sudah Tanda Darurat Moral Birokrasi

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menyebut temuan PPATK itu sebagai tanda darurat moral di tubuh birokrasi.

“Kalau ASN sudah ikut main judi online, bagaimana mau menegakkan integritas pelayanan publik?” ujarnya dengan tegas kepada matanusantara.co.id, Jumat (31/10/2025).

Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Bui

Farid mendesak pemerintah agar tidak sekadar berhenti pada data statistik, tetapi berani membuka nama-nama ASN yang terlibat secara transparan, termasuk nilai transaksi dan asal instansi.

“Publik punya hak tahu siapa saja pejabat yang mencederai kepercayaan negara. Kalau dibiarkan, ini akan merusak moral ASN lain yang masih bersih,” tegasnya.

Breaking News: Adik Kandung Eks Waka Bareskrim Polri Soroti Dugaan “Proyek Siluman” & “Kebal Hukum” di Selayar

Menurutnya, fenomena ASN terlibat dalam judi daring bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi indikasi lemahnya pengawasan internal dan ketidaktegasan pimpinan instansi dalam menegakkan etika pemerintahan.

“KemenPAN-RB dan BKN harus segera melakukan audit rekening ASN. Jika perlu, bentuk satgas independen lintas kementerian agar penanganannya tidak tumpul,” pungkas Farid.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!