Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Pegiat Sosial Desak Polres Bone Tindaki Pelaku Usaha Kosmeti 'Ilegal' – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Pegiat Sosial Desak Polres Bone Tindaki Pelaku Usaha Kosmeti ‘Ilegal’

Foto: Ketua Pegiat Sosial Kabupaten Bone Saat Orasi

BONE, MATANUSANTARA –Pegiat sosial kembali bersuara terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Arman Rahim selaku ketua Pegiat Sosial yang sudah cukup dikenal menegaskan bahwa produk kosmetik racikan tampa merek yang beredar saat ini kuat dugaannya kosmetik ilegal

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Jerigen Solar Subsidi ‘Ilegal’, Pukat Minta Polres Bone Seret Semua Yang Terlibat

Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) di Polres Bone untuk segera menindaki para pelaku usaha kosmetik yang diduga ilegal.

Foto: Produk Kosmetik Yang Diduga Ilegal dan Beredar di Wilayah Kabupaten Gowa.

“Produk yang diduga ilegal itu mengancam kesehatan masyarakat terutama generasi muda serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan, APH harus kerja Proposiaonal dan tidak tebang pilih” ungkap Arman kepada awak media saat ditemui disalah satu warkop di Bone, Selasa (10/06/2025)

Jabatan AKP Bahtiar Resmi Diduduki Oleh Eks Kasat Reskrim Polres Bone

Selain itu kata Arman, praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam distribusi produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin dari BPOM.

Menurutnya praktik yang diduga ilegal itu berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun serta beredar luas di pasaran.

Namun anehnya, kata Arman, tak satupun yang tersentuh oleh hukum, dan kemungkinan ada yang tersentuh namun tidak ditindak lanjuti.

Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih Jaringan ‘Napi’ Lapas Tarakan

“Para pelaku beroperasi dengan melakukan pemasaran online melalui media sosial sehingga masyarakat sulit memastikan keamanan produk yang mereka beli,” ucapnya

Arman juga menegaskan kosmetik yang diduga ilegal dengan kandungan bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia berharap, dengan pengawasan yang intensif dan penindakan tanpa pandang bulu, masyarakat dapat terlindungi dari produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Pengungkapan Satnarkoba Polres Bone, Pelaku Sebut Jemput Sabu Didepan Pelabuhan Parepare

“Sementara ini kami mengumpulkan data serta bukti, siapa saja pelaku usaha kosmetik yang diduga ilegal ini, nantinya kami akan tindak lanjuti dengan laporan, dan jika benar ada oknum yang jadi backing, sekalian dengan oknumnya kita laporkan,” ucapnya tegas (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!