MAROS, MATANUSANTARA –Pejabat baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros buktikan kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyebabkan keuangan Negara merugi sebesar 1.3 Miliar.
Belum cukup sebelum dilantik sebagai Kajari Maros, Muhammad Zulkifli Said memperlihatkan taringnya di wilayah hukum tempat dia menjabat, beliau menetapkan tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi di proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.
Proyek Septi Tank Dinas PU Makassar TA 2023 Diduga Terindikasi Korupsi, PPK Sebut Produk Dipilih KSM
Tersangka tersebut adalah direktur atau bos PT RTS inisial HA, kata Zulkifli Kejaksaan menahan tersangka HA berdasarkan pasal 21 KUHAP.
“Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada 2 Juli 2024 telah dilakukan penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya Zulkifli, Rabu (3/7/2024).
Zulkifli juga mengatakan, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang lebih dahulu ditahan diduga merugikan Negara sebesar Rp1,3 miliar.
Nama ke-11 Pejabat Baru Dilingkup Kejati Sulsel, Yang Telah Resmi Dilantik Oleh Agus Salim
Pinjam Perusahaan
Dia mengatakan, tersangka HA meminjamkan perusahaannya, PT RTS kepada rekannya HI.
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.
Tim penyidik Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PLN Maros.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Jaksa menerima laporan warga terkait dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.
Atas laporan itu, Kejari Maros membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, hasilnya, pekerjaan tersebut berjalan tahun 2018, berupa galian kabel PLN tegangan menengah
“Penyidik menemukan penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/ item karena tidak sesuai kontrak” katanya
PT RTS mengerjakan proyek penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) senilai mencapai Rp4,5 miliar.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 miliar.
Untuk diketahui, Zulkifli Said dilantik sebagai Kajari Maros bersama 11 orang pejabat baru dilingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah resmi dilantik oleh Kajati Sulsel Agus Salim SH, MH. pada hari Kamis 13 Juni 2024.