GOWA, MATANUSANTARA –Keempat tersangka kasus ruda paksa diatas mobil kendaraan Dinas Pemerinta Kabupaten Gowa, pekan depan akan di hadapkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gowa.
Kabar itu disampaikan oleh Kajari Gowa, Muhammad Ihsan,S.H.,M.H. melalui Kasubsi Pidum Kejari Gowa bahwa pihaknya telah selesai melimpahkan berkas perkara keempat tersangka Ruda paksa ke Pengadilan.
“Sudah dilimpahkan, Rabu depan di sidangkan” singkat Taufik
Persidangan tersebut, kata Taufik, akan disidangkan pekan depan tepatnya Rabu 17 Juli 2024 di PN Gowa.
Tahab II Kasus Ruda Paksa di Polres Gowa Ditanyakan Aktivis, Perak: Terindikasi
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Gempak Ham, Emil Salim mengajak seluruh elemen untuk memantau persidangan kasus ruda paksa diatas randis Pemkab Gowa
“Sebagai pegiat anti kekerasan Ham, saya mengajak seluruh lapisan element masyarakat bersama-sama pantau persidangan kasus ini, agar para tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal atau setimpal atas perbuatanya yang tega melakukan hal tidak terpuji itu kepada seorang perempuan” tegasnya
Jaksa Nantikan BB dan Anak Pejabat Cs, Tersangka Kasus Ruda Paksa di Kab. Gowa
Emil Salim juga menjelaskan alasan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persidangan tersebut lantaran dari keempat tersangka adalah anak pejabat di Pemkab Gowa
“Ajakan ini hanya mengantisipasi terjadinya penegakan hukum tumpul dalam hal ini, jangan sampai keadilan terhadap korban tidak didapatkan, kita tau bersama hukum di indonesi ini melema, apalagi keempat tersangka ini ada anak pejabat atau orang besar” katanya
Perkembangan Kasus Rudapaksa 4 Lawan 1 di Kab. Gowa, Jaksa Sebut P-19, Berikut Penjelasannya
Sebelumnya Jaksa Beri Petunjuk.
Kasi Pidum Kejari Gowa bahwa setelah Tim Pemeriksa mempelajari berkas tersebut ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Gowa
“Saat ini untuk kasus tersebut telah P19 (dikembalikan) ada beberapa hall yang harus dilengkapi oleh pihak Polres Gowa, namun percayakan saja kepada kami, karena kasus ini adalah, kasus yang menjadi perhatian publik” ujar Erwin Juma kepada awak media, melalui via telfond, Selasa (16/04/2024)
Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BBM DLHP Takalar, Syahriar Dilarikan ke RS. Wahidin
Sayangnya, Erwin enggang menyebut petunjuk apa saja yang diberikan kepada Penyidik Polres Gowa.
“Terkait petunjuk yang diberikan kami tidak bisa menyebutnya, coba tanyakan lansung ke penyidiknya” tegasnya
Kronologi
Nasib naas dialami gadis belia di Gowa, Sulawesi Selatan berusia 20 tahun berinsial MN yang menjadi korban pemerkosaan pacarnya sendiri.
Begini Respond LKBHMI Terkait Kasus Pemerkosaan Diatas Randis Pejabat Kab. Gowa
Korban diperkosa tidak hanya oleh kekasihnya tapi juga teman sang pacar serta satu pria lainnya. Dua diantara para pelaku diduga merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Adapun peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada pukul 05.00 WITA, Sabtu (2/3/2024) dini hari itu melibatkan tiga pria dimana dua diantaranya diduga sebagai anak pejabat Pemkab Gowa.
Bermula ketika korban NM (20) sebelumnya dijemput oleh pacarnya, UC (24) menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B. Korban kemudian dibawa sekitar danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaoupu, Kabupaten Gowa dan diperkosa oleh UC.
Identitas Pelaku
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial UC (24), seorang anak pejabat Pemkab Gowa dan juga caleg DPRD dapil 1 Somba Opo Gowa dari partai Perindo.
Pelaku MR (24) merupakan anak pejabat Pemkab Gowa.
MQ me
rupakan anggota Satpol PP di Gowa.
Pelaku berinisial AR seorang masyarakat Sipil