MAROS, MATANUSANTARA -– Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai aksi pembusuran yang meresahkan warga. Seorang pelajar berinisial RA (17), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada Rabu (27/8/2022) dini hari.
Penangkapan dilakukan saat RA tengah berkumpul bersama rekan-rekannya. Dari hasil interogasi, ia mengakui perannya sebagai joki atau pengendara motor dalam aksi curas yang dilakukan bersama enam orang temannya.
Jatanras Polres Maros Bekuk Bapak-Anak Pelaku Pembunuhan di Moncongloe, Begini Motifnya
Kasus ini bermula pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.20 Wita di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang. Para pelaku secara brutal menyerang korban yang sedang berkumpul di rumah seorang warga. Korban dipukul dengan kunci inggris, lalu ditembak menggunakan anak panah busur hingga menembus paha kanan.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga merampas sebuah ponsel dan helm milik teman korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Maros.
Polres Maros Edukasi Warga Mandai Soal Isu Uang Baru dan Penipuan Undian Lewat Jumat Curhat
Berkat laporan korban dan penyelidikan intensif, tim Jatanras akhirnya melacak keberadaan RA. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dipakai saat beraksi.
Kini RA ditahan di Posko Jatanras Polres Maros dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Masih ada enam pelaku lain yang sedang dalam pengejaran. Kami akan tindak tegas para pelaku curas yang menggunakan kekerasan dan meresahkan masyarakat,” tegas pihak Polres Maros.
Editor: Ramli