MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pelaku spesialis rumah kosong diberi hadiah oleh Polisi saat diamankan setelah melancarkan aksinya disalah satu rumah mewah yang terletak di Jalan Dato Daeng Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Aksinya tersebut menurut informasi yang dihimpung bahwasanya pelaku seorang pemudah atas nama Ardi Daeng Rannu umur 32 tahun dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate yang di backup oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar
“Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) jaraknya kurang lebih 300 meter” jelas Kapolsek Tamalate AKP Aris Soemarsono saat menggelar konfrensi pers pada hari Kamis (04/01/2024)

AKP Aris juga mengungkapkan bahwa pelaku juga telah memiliki laporan polisi di beberapa Wilayah hukum Polda Sulsel
”Ada beberapa laporan polisinya. Untuk saat ini kami akan berkoordinasi dengan Polres Gowa,” kata Kapolsek Tamalate
Ardi saat menjalankan aksinya, kata AKP Aris, pelaku menggunakan sepeda motor dan terlebih dahulu mengintai rumah korban selama tiga hari,
“Setalah mengetahui rumah tersebut kosong, Pelaku pun melancarkan aksinya dan mengangkut sejumlah barang hasil curiannya dengan seorang diri, jadi bisa dibilang pelaku ini memang ahli dalam melakukan aksinya”ucap AKP Aris
Hasil dari sejumlah barang bukti yang
diamankan seperti Mobil, kulkas, laptop, aksesoris dan sejumlah mata uang dollar Singapore berjumlah kurang lebih Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah ) jika dirupiahkan.
Pasalnya Ardi pelaku spesialis rumah kosong diberi hadiah oleh Polisi saat diamankan lantaran berusaha kabur
“Anggota pun mengambil langkah dan pelaku pun dihadiahi timah panas tepat mengenai betis sebelah kirinya” beber AKP Aris
Sebelum diberi hadia, kata AKP Aris anggota sudah berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan menghiraukan.
Sementara Kent Edrick Kurniawan selaku pemilik rumah yang dibobol bergegas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tamalate Makassar, dengan nomor LP/B/5/1/2024/SPKT Polsek tamalate pada 3 januari 2024.
Sat Reskrim Polsek Tamalate mengendus keberadaan mobil korban yang platnya sudah diganti oleh pelaku.
Setelah dikembangkan pelaku yang bernama Ardi Dg Ranu itu pun akhirnya diciduk dengan sejumlah barang bukti.
Kata Aris, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah Kent Edrick Kurniawa pada Jumat 29 Desember 2023.
“Dari pengakuannya dia melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dia hendak buat SIM karena SIM-nya sudah mati, sehingga tidak bekerja lagi,”ungkap Aris.
Dari pengakuannya barang tersebut akan dijual untuk pembuatan SIM baru.
“Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.