MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim gabungan Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Tallo berhasil amankan Pria berinisial AA alias Fani (38) usai melancarkan aksinya sodomi atau tusuk botol (Tusbol/bahasa gaul) terhadap korban anak diqq bawa umur yang merupakan pelanggannya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
AA alias Fani ditangkap tim gabungan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Selasa siang, 22 Juli 2025, Pelaku ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Budiman Pemilik Lahan Ungkap Proses Hukum Yang Ditangani Polsek Moncongloe dan Polres Maros
“Jadi Jatanras Polrestabes Makassar bersama dengan Unit Reskrim Tallo mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Selasa (22/07/2025).
Devi juga mengungkapkan bahwa pelaku berpindah-pindah lokasi setelah mengetahui dilaporkan ke polisi karena dugaan asusila.
Saksi Kunci Ogah Hadir, Jaksa Minta Hakim Keluarkan Surat Paksa
“Kebetulan laporannya kemarin tanggal 18 (Juli) malam kami terima. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata untuk terlapor ini tidak berada di tempat dan lari begitu menyadari pihak korban melakukan laporan ke Polrestabes,” ungkapnya.
“Kita lakukan pencarian selama dua hari belakangan dan kita dapatkan informasi yang bersangkutan kabur ke daerah Kabupaten Barru. Jadi tadi pagi anggota berangkat setelah salat subuh dan alhamdulillah sekarang tersangka sudah diamankan di Polrestabes,” jelasnya.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
Saat ditangkap, kata Devi, polisi menembak kaki pelaku. Pelaku melawan petugas saat akan dibawa ke Kota Makassar.
“Yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap hingga dilakukan tindakan tegas terukur,” sebut Devi.
Kejaksaan RI Umumkan Pendaftaran CPNS TA 2024, Ribuan Pegawai Bakal Diterima
Sebelumnya diberitakan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada Jumat (18/7). Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi di salon pelaku di Kecamatan Tallo, Makassar.
“Laporannya, terlapor itu melakukan perbuatan cabulnya di salon miliknya di daerah Kecamatan Tallo,” tutur Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada detikSulsel, Selasa (22/7).