MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pelanggaran Sudah Dicatat, Gudang PT Maha Meru Diduga Tetap Beroperasi: Siapa yang Bikin Pemkot Makassar Tak Berkutik?

Ilustrasi Aktivitas kendaraan truk dan kontainer terlihat keluar masuk area Gudang. Sebelumnya aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah Disperindag Kota Makassar sebelumnya mencatat sejumlah persoalan terkait legalitas pergudangan. (Dok/Spesial/Google/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas gudang tersebut diduga masih terlihat berjalan meski persoalan legalitas pergudangan sebelumnya telah dicatat dalam dokumen pemeriksaan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Berdasarkan pantauan tim redaksi, Jumat (2/10/2026), sejumlah truk hingga kontainer diduga terlihat keluar masuk area gudang. Aktivitas tersebut berlangsung ketika status tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi Disperindag Kota Makassar belum terang di ruang publik.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: jika persoalan legalitas dan ketidaksesuaian aktivitas gudang telah ditemukan melalui pemeriksaan resmi, apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap hasil pemeriksaan tersebut?

Pertanyaan itu semakin relevan karena persoalan PT Maha Meru bukan semata berdasarkan informasi masyarakat. Disperindag Kota Makassar sebelumnya telah menuangkan hasil pemeriksaan lapangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), lengkap dengan temuan dan rekomendasi terhadap aktivitas pergudangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, redaksi melakukan koordinasi ke Kepala Disperindag Kota Makassar, Evy Aprialti, SE., MM., Namun saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut., hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Usaha dan Perdagangan Disdag Makassar, Riyanto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Gudang PT Maha Meru Mitra Makmur pernah dilakukan.

Ketika ditanyakan mengenai keberadaan BAPL serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Haryanto menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam telaahan staf, proses selanjutnya biasanya diarahkan kepada Satgas Pengawasan dan Penindakan.

“Kalau sudah ada telaahan staf yang dibuat Pak Hamid, itu biasanya di tingkat Satgas,” ujarnya saat diwawancarai melalui via telfon, Senin (05/10).

Menurut Riyanto, apabila telah terdapat rekomendasi penindakan, pelaksanaan di lapangan biasanya melibatkan Satpol PP.

“Iya, biasanya Satpol PP yang turun kalau sudah ada hasil rekomendasi begitu,” katanya.

Namun, ia menyebut proses penanganan tidak serta-merta berupa penutupan. Menurutnya, terdapat tahapan pembinaan dan teguran sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

“Ndak bisa juga mau menutup sekarang, karena ada istilahnya pembinaan. Diberitahukan dulu, dikasih teguran satu kali, dua kali, tiga kali. Begitu,” jelas Riyanto.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena berdasarkan pantauan terbaru tim redaksi, aktivitas kendaraan pengangkut barang di area gudang masih terlihat berlangsung.

Ketika ditanya mengenai perkembangan terakhir penanganan PT Maha Meru, Haryanto mengaku tidak lagi memonitor secara langsung.

“Cuma saya ndak terlalu monitor mi itu. Kan saya pikir sudah ditindaklanjuti mi itu pelaku usahanya,” ujarnya.

Saat kembali dikonfirmasi bahwa aktivitas gudang masih terlihat berjalan, Riyanto mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Satpol PP.

“Coba konfirmasi ke Satpol PP. Karena penindakan apa segala macam kan di sana mi toh. Ndak ada mi penindakan di kami di sini,” katanya.

Riyanto juga menyebut bahwa proses telaahan staf menjadi bagian dari mekanisme tindak lanjut, sementara detail pengawasan disebut lebih diketahui oleh pejabat yang menangani langsung.

“Biasanya itu begitu, telaahan staf diarahkan ke sana. Ditimbangkan. Pak Hamid yang tahu itu karena dia pengawasannya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Analisis Perdagangan Abdul Hamid membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak terhadap PT Maha Meru Mitra Makmur.

Menurut Abdul Hamid, pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat dan pemberitaan media.

“Betul, pada saat itu kami telah memberikan dua opsi rekomendasi. Terkait perkembangannya coba koordinasi ke PTSP selaku Satgas Pengawasan dan Penindakan,” tegasnya.

BAPL Mencatat Persoalan Legalitas

Sebelumnya, dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor /BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025 yang diterima tim redaksi pada Kamis (1/10/2026) mencatat sejumlah persoalan terkait aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, Disperindag Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat, pemberitaan media online, serta aksi unjuk rasa Front Kesatuan Mahasiswa pada 23 September 2025 terkait dugaan aktivitas gudang dalam kota dan persoalan perizinan usaha.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam BAPL Nomor /BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025.

Dokumen tersebut mencatat PT Maha Meru Mitra Makmur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120405841937 yang diterbitkan melalui OSS pada 13 Agustus 2019 dengan KBLI 46339, yakni perdagangan besar makanan dan minuman lainnya.

Namun, persoalan ditemukan pada aspek pergudangan.

Tim pemeriksa mencatat perusahaan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor 02/21/TDG/X/1998. Dalam BAPL disebutkan TDG tersebut sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004 juga disebut sudah tidak berlaku karena tidak diperpanjang.

Hal serupa tercatat pada Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya berakhir pada 4 Maret 2012 dan disebut tidak pernah diperpanjang.

Lebih jauh, tim pengawasan Disperindag mencatat gudang tersebut telah sekitar 22 tahun tidak melakukan pendaftaran ulang.

Kondisi tersebut dalam dokumen pemeriksaan dinilai menyebabkan lokasi tidak memiliki dasar hukum yang sesuai untuk melakukan aktivitas penyimpanan barang yang akan diperdagangkan.

Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Disperindag juga mencatat aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya mengenai kewajiban pemilik gudang memiliki TDG.

Menariknya, Disperindag tidak hanya mencatat temuan. Dalam BAPL tersebut juga dituangkan dua opsi rekomendasi terhadap aktivitas PT Maha Meru Mitra Makmur.

Opsi pertama, bentuk kegiatan usaha di lokasi tersebut diubah dari gudang menjadi kegiatan supermarket atau swalayan yang telah memperoleh izin melalui OSS agar sesuai dengan KBLI 46339.

Opsi kedua, apabila rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, aktivitas pergudangan diminta dipindahkan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Kecamatan Tamalanrea.

Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang dicantumkan dalam BAPL juga menyebut kegiatan usaha pergudangan dilakukan di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea. Di luar wilayah tersebut, kegiatan bongkar muat dan aktivitas pergudangan disebut dilarang.

Dengan demikian, dokumen pemeriksaan tersebut tidak hanya berbicara mengenai administrasi perusahaan. Dokumen itu juga memuat rekomendasi mengenai arah penanganan aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim.

Persoalan kemudian bergeser dari apa yang ditemukan pemerintah menjadi apa yang dilakukan setelah temuan tersebut dicatat.

Di satu sisi, Disperindag telah melakukan pemeriksaan dan mencatat persoalan terkait legalitas pergudangan. Bahkan, dua opsi penanganan telah dituangkan dalam dokumen pemeriksaan.

Di sisi lain, pantauan tim redaksi pada 2 Oktober 2026 menunjukkan truk dan kontainer masih terlihat keluar masuk area gudang.

Kesenjangan antara dokumen pemeriksaan dan kondisi lapangan inilah yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah.

Jika PT Maha Meru telah memperoleh legalitas atau izin baru, apa dasar hukum yang memungkinkan aktivitas pergudangan tetap berlangsung di lokasi tersebut?

Sebaliknya, apabila rekomendasi dalam BAPL belum dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab memastikan hasil pengawasan pemerintah benar-benar dijalankan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena pengawasan pemerintah tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan.

Efektivitas pengawasan justru diuji setelah temuan dituangkan dalam dokumen resmi: apakah rekomendasi dilaksanakan, apakah pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, dan apakah aktivitas yang dinilai bermasalah masih diperbolehkan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada manajemen PT Maha Meru Mitra Makmur, Satpol PP Kota Makassar, PTSP/Satgas Pengawasan dan Penindakan, serta Pemkot Makassar terkait status legalitas gudang, tindak lanjut BAPL, dan dasar hukum aktivitas pergudangan yang masih terlihat berlangsung.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini