MAKASSAR, MATANUSANTARA –Direktur PT. Tinggal Landas Jaya Hj. Herni Damayanti (55) berhasil diringkus oleh Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar, bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada hari Selasa 01 Juli 2025 dini hari.
Hj. Herni diringkus setelah hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan pajak senilai lebih dari Rp1,7 miliar itu
Kejati Sulsel Siaga Total Kawal Program MBG, 1.542 Titik Diawasi
“Dibekuk saat tengah bersembunyi di rumah kos miliknya di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar” ujar Kasi Penkum Soetarmi SH, MH, kepada media, Kamis (03/07)
Lebih lanjut kata Soetarmi, padaa saat Hj. Herni tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, sebelum diterbangkan menuju Jayapura untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
“Hj. Herni adalah terpidana dalam perkara tindak pidana perpajakan. Ia telah dijatuhi vonis pidana penjara dan denda yang cukup besar, namun sempat melarikan diri,” jelasnya
Kejati Sulsel Ikuti FGD Penerapan Statistik Bersama BPS dan BAPPENAS
Lanjutnya, kasus perpajakan yang menyeret Hj. Herni bermula dari aktivitasnya sebagai Direktur PT Tinggal Landas Jaya.
Dalam kurun waktu Januari 2016 hingga Desember 2017, kata Soetarmi lagi, perusahaan tersebut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tak disetorkan ke kas negara.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
“Nilai kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hitungan penyidik mencapai Rp1.701.013.943,” ungkap Soetarmi.
Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis pada 21 September 2023. Namun putusan itu sempat berubah di tingkat banding dan kembali diperbaiki oleh Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 3415/Pid.Sus/2024 tertanggal 23 Juli 2024.
Beber Soetarmi, majelis hakim kasasi menolak permohonan terpidana dan menetapkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan, disertai denda dua kali lipat nilai PPN yang digelapkan yaitu sekira Rp627.579.610.