Pelayanan DLH Makassar Diduga Tertutup, Petugas Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Situasi janggal muncul di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang, 26 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita. Alih-alih menjadi pusat layanan publik, kantor tersebut tampak kosong tanpa satu pun petugas piket di tempat, meski jam istirahat resmi telah berakhir pukul 13.00 Wita.
Seorang awak media yang datang untuk mengonfirmasi soal dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan PT KIMA yang telah beroperasi sekitar empat tahun, mengaku kecewa melihat kondisi pelayanan yang terkesan tidak profesional.
“Sangat disayangkan kantor pelayan masyarakat pada saat jam kerja situasinya sangat jauh dari execelen, padahal jam istirahat diketahui pada pukul 12.00 hingga 13.00, saya datang disana pada pukul 13.05, tapi piket jaga kosong,” ujarnya.
Dipimpong dari Ruangan ke Ruangan, Pelayanan Dinilai Tertutup
Saat berusaha mencari pejabat berwenang, awak media justru diarahkan ke ruang pengaduan di bagian depan.
“Di depan pas di bawah tangga pak kalau mau buat aduan,” jawab seorang pegawai singkat sambil menunjuk arah.
TPS Ilegal KIMA: Lurah Mengelak, Camat Melepas, Pengelola Kawasan Tak Berdaya
Namun setiba di meja pengaduan, petugas kembali menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.
“Kalau kami hanya bertugas menerima aduan masyarakat, jika terkait masalah sampah di Kima berarti TPS 3R, di ruangan sebelah ki yang punya bagian,” ujarnya.
TPS Ilegal di Jantung Kawasan Industri Makassar Menguak Lubang Besar Pengawasan Limbah KIMA
Alur pelayanan yang berputar-putar tanpa kejelasan membuat awak media mempertanyakan siapa kepala dinas yang bertanggung jawab. Petugas lantas menyebut nama Helmi Budiman, mantan Kadis PTSP Makassar.
“Pak Helmi namanya,” ucapnya.
Setelah dipimpong hampir 30 menit dari satu ruangan ke ruangan lain, petugas piket tetap tidak terlihat. Awak media akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mendapat klarifikasi resmi.
Kadis DLH Makassar: “Sementara Pertemuan”
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala DLH Makassar, Helmi Budiman, mengaku sedang berada dalam sebuah pertemuan.
“Walaikumsalam, Iye Kenapaki Pak, Sementara Pertemuan,” jawabnya via pesan singkat, Rabu (26/11).
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan pelayanan publik dan tata kelola lingkungan di DLH Makassar, terlebih dugaan TPS ilegal di kawasan KIMA masih disorot publik dan memerlukan penjelasan resmi.
Diketahui dalam konteks pelayanan publik, DLH Makassar wajib memberikan informasi yang benar, tepat, dan dapat diakses, sebagaimana diatur dalam:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.”
- Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
- Pasal 21: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pelayanan publik harus transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
- Petugas wajib hadir saat jam kerja dan memberikan layanan tanpa mempersulit.
3. Permendagri 3/2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkup Pemda
- Dinas di bawah pemerintah daerah, termasuk DLH, harus menunjuk PPID dan pejabat yang dapat memberi keterangan resmi kepada publik dan media.
- Kondisi kantor yang kosong, petugas saling lempar kewenangan, hingga ketiadaan informasi resmi dari DLH Makassar dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran asas transparansi pelayanan publik dan bertentangan dengan kewajiban badan publik dalam UU KIP.
Editor: Ramli
Penulis: Ramadhan

Tinggalkan Balasan