JAKARTA, MATANUSANTARA – Wakil Menteri Sekertaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Haji bersama Komisi VIII DPR RI telah selesai. Proses akan dilanjutkan besok.
“Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini,” kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Bambang menyebut besok akan dilanjutkan ke tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Urusan nomenklatur juga akan dilihat besok apakah ada kesesuaian atau tidak.
“Besok kita akan ngurusin timus timsin. Besok timus timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi disitu kesesuaian dan sebagainya,” ucapnya.
Bambang mengatakan ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan DIM tersebut. Salah satunya soal umur keberangkatan jemaah haji.
“Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak,” kata dia.