Pemerhati Kebijakan Dorong Walikota Makassar Appi Tertibkan Kafe di Pemukiman Warga
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerhati kebijakan pemerintah di Makassar mendorong Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, agar tidak hanya menertibkan pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga kafe yang beroperasi di kawasan pemukiman warga.
Dorongan tersebut disampaikan pemerhati kebijakan pemerintah M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menyusul maraknya video penertiban PKL di sejumlah ruas jalan umum yang viral di media sosial.
Meledak! Walikota Makassar Bongkar Fenomena Advokat Tak Bermoral di Pelantikan DPC PERADI di Claro
Menurut Shyafril, penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, termasuk terhadap kafe yang berlokasi di dalam atau sekitar kawasan perumahan warga.
“Terutama yang lokasi pemukiman perumahan yang tidak memiliki lahan parkir yang sangat menggangu pemakai jalan,” katanya kepada matanusantara.co.id, Jumat (06/01/2026).
Ia menilai, keberadaan kafe di area pemukiman saat ini kian tidak terkendali. Bahkan, sebagian di antaranya diduga beroperasi selama 24 jam tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar.
“Menurutnya, cafe yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga, saat ini beroprasi 24 jam non stop dengan menggunakan musik yang sangat meresahkan diduga sangat berjamur.” kata Shyafril.
Kadis Ungkap Dugaan Peran Eks Walikota dalam Skandal Lahan Disporapar
Kondisi tersebut, lanjut Shyafril, berpotensi mengganggu hak dasar warga untuk beristirahat dan hidup dengan tenang di lingkungan tempat tinggalnya.
“Apalagi yang buka sampai 24 jam dan memakai hiburan musik, kapan warga bisa istirahat untuk kenyamanan diketenangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek perizinan usaha yang dinilai perlu ditelusuri secara serius oleh Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sejumlah kafe mengantongi izin, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal.
“Jadi saya menyarangkan pemerintah kota (Pemkot) makassar berfokus memeriksa seluruh perijinan karena diduga mengantongi namun tidak sesuai dengan peruntukannya.” Ujar Shyfril.
Program Iuran Sampah Gratis Walikota Makassar Resmi Berlaku di Bulan Juli 2025
Shyafril berharap, Pemkot Makassar dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan warga di kawasan pemukiman.
“Kiranya perizinannya ditertibkan dan ditinjau kembali peruntukkan izinnya,” tutupnya. (RAM)

Tinggalkan Balasan