Pemerintah Tetapkan Syarat Resmi Umrah Mandiri: Aman, Legal, dan Diawasi Negara
JAKARTA, MATANUSANTARA –– Setelah resmi disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah kini menetapkan aturan rinci terkait pelaksanaan Umrah Mandiri.
Aturan ini menjadi dasar hukum pertama yang secara jelas memperbolehkan masyarakat menjalankan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan, asalkan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Umrah Mandiri Resmi Legal, UU Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum Baru Ibadah Umat
Langkah ini menandai era baru bagi jamaah umrah Indonesia lebih mandiri, fleksibel, dan tetap terlindungi secara hukum.
Dalam pasal-pasal terbaru yang termuat di UU Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi umat Islam untuk menunaikan umrah secara mandiri, namun tetap dalam koridor pengawasan dan regulasi resmi negara.
Pramuka Rusa Squad Rutan Makassar Raih Juara Umum III Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025
Pasal 86 menegaskan bahwa:
> “Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara mandiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, administratif, serta bimbingan keagamaan yang berlaku.”
Adapun Pasal 87A mengatur secara rinci persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap jamaah yang hendak menunaikan Umrah Mandiri Legal, yaitu:
1. Beragama Islam dan berusia minimal 18 tahun.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Memiliki visa resmi umrah yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.
5. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
Dua Warga Pinrang Diduga Bandar Narkoba Kebal Hukum, Begini Respon Polisi
6. Memiliki bukti pembayaran layanan perjalanan dan akomodasi dari penyedia yang telah terdaftar di Sistem Informasi Umrah Kementerian Agama (SIMUH-Kemenag).
7. Terdaftar dalam sistem pelaporan keberangkatan jamaah di Kementerian Agama agar perjalanan tercatat dan diawasi secara resmi.
Dasar Hukum Penjualan Batu Bara dan Syarat Perjanjian Jual-Beli yang Sah
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat kini dapat menjalankan ibadah umrah dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, tanpa harus terikat pada biro perjalanan yang selama ini menjadi satu-satunya jalur keberangkatan.
Kemenag menegaskan bahwa meskipun bersifat mandiri, seluruh jamaah tetap berada dalam pengawasan negara. Setiap calon jamaah diwajibkan melakukan registrasi daring melalui sistem Kemenag untuk memastikan perjalanan mereka sah dan terlindungi dari potensi penipuan.
Blok Wanita Rutan Makassar Jadi Lokasi Sosialisasi Hukum Narkotika oleh Mahasiswa Unhas
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme perlindungan hukum bagi jamaah umrah mandiri, termasuk akses bantuan diplomatik melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah apabila terjadi kendala selama perjalanan.
Langkah ini diambil agar kemandirian jamaah tetap sejalan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Dispora Sumut dan PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam tata kelola ibadah umat Islam. Selain memperluas pilihan jamaah, pemerintah juga membuka peluang bagi sektor swasta, koperasi, dan UMKM untuk berperan dalam rantai pasok industri umrah, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan logistik.
Dengan sistem yang lebih terbuka, ekosistem ekonomi keagamaan diharapkan semakin kuat, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kemandirian umat dalam mengelola perjalanan ibadahnya sendiri.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan