Pemilihan Internal TKBM Makassar Diduga Cacat Prosedur, Buruh Minta Audit Total
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Konflik internal Serikat Maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar kembali memanas. Di tengah mencuatnya klaim dukungan 205 tanda tangan untuk pembubaran Unit 2, Terbit kabar bahwa TKBM tetap menggelar pemilihan internal Unit 1 dan Unit 2, meski dihujani penolakan dari koordinator unit dan para buruh.
Sumber internal mengungkapkan bahwa panitia pemilihan seluruhnya berasal dari TKBM dan Unit 1. Tidak ada perwakilan Unit 2 maupun unsur pengawas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Panitia semua dari TKBM dan Unit 1. Tidak ada perwakilan kami atau KSOP. Kami menduga ada permainan data,” ujar salah satu buruh kepada media.
Breaking News: Preman di Pelabuhan Soeta Makassar Diringkus Polisi Usai Aksinya Viral di Medsos
Ia menambahkan, hal paling janggal adalah aturan sepihak: Jika Unit 1 menang, Unit 2 dihapus. Jika Unit 2 menang, Unit 1 tetap ada.
Para buruh menilai skema tersebut tak adil dan diduga sengaja diarahkan untuk melemahkan Unit 2.
Sementara, ketua-ketua unit disebut tegas menolak pemilihan itu karena dilakukan tanpa sepengetahuan KSOP lembaga yang memiliki kewenangan formal mengawasi seluruh aktivitas bongkar muat pelabuhan.
“Masing-masing koordinator unit menolak. KSOP sendiri tidak tahu kegiatan itu. Ini tanda tanya besar,” kata sumber tersebut.
Minimnya keterlibatan KSOP membuat legitimasi pemilihan dianggap cacat prosedur.
Buruh Bantah Pembubaran Unit 2: “Kami Tidak Pernah Tanda Tangan Itu”
Anggota Unit 1 sebelumnya membantah keras klaim pembubaran Unit 2.
“Kami hanya tanda tangan tanda terima kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak pernah ada surat pembubaran Unit 2,” tegas mereka.
Januari Hingga Mei 2025, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 5 Orang Bandar Sabu
Dugaan Konspirasi Menguat
Sejumlah buruh menduga ada upaya sistematis menciptakan konflik internal.
“Kalau memang ada surat permohonan pembubaran, tunjukkan nama dan tanda tangan asli. Unit 2 bagian dari kami, bukan musuh,” ujar salah satu anggota Unit 1.
Wahana Pasar Malam Pelabuhan Paotere Makassar Dilanjut s.d Bulan Agustus, Kok Bisa !?
Terpisah, saat dimintai klarifikasi pada 26 November, Ketua TKBM Saparuddin menyebut pihaknya hanya “fasilitator” dan proses telah diregistrasi melalui KSOP.
Ironisnya, KSOP justru menyatakan tidak mengetahui adanya pemilihan tersebut.
Saparuddin tidak memberikan dokumen ataupun dasar pelaksanaan. Ia hanya memberi satu nomor kontak dan mengatakan:
“Silakan tanyakan ke nomor tersebut karena dia yang lebih tahu.” tutupnya
Terungkap! Mayat Ditemukan di Kamar Mandi KM Leuser di Autopsi, Pernyataan Kacab Dipertanyakan
Sementara itu, pejabat KSOP Makassar, Faisa alias Ica’ (Kasi Lala), menegaskan bahwa TKBM hanyalah perantara distribusi tenaga kerja.
Segala perubahan struktur, termasuk Unit 1 dan Unit 2, wajib melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak.
Temuan Media: Banyak Keganjilan dan Tekanan terhadap Buruh
Hasil penelusuran menemukan sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan buruh, mulai dari dugaan konspirasi, pemilihan internal tidak transparan, ketidaktahuan KSOP, hingga tekanan terhadap pekerja.
“Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan di sini besar,” ungkap buruh lain.
Mereka meminta audit menyeluruh, keterlibatan aktif KSOP dan Pelindo, serta perbaikan manajemen agar hak-hak buruh tidak terus dilanggar.
Analisis Regulasi: Banyak Poin Yang Diduga Dilanggar
1. UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
- Pasal 207 ayat (2): Seluruh kegiatan bongkar muat wajib berada di bawah pembinaan dan pengawasan KSOP.
- Pasal 208 ayat (1): Perubahan struktur organisasi harus mendapat persetujuan otoritas pelabuhan.
➡️ Pemilihan tanpa sepengetahuan KSOP dan rencana penghapusan Unit 2 diduga melanggar aturan ini.
2. Permenhub PM 152/2016 tentang Bongkar Muat
- Pasal 6 & 7: TKBM wajib berada dalam pengawasan KSOP.
- Pasal 14 ayat (1): Perubahan struktur organisasi harus melalui persetujuan KSOP.
➡️ Pemilihan internal dan skema yang berat sebelah dinilai cacat prosedur.
3. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 86 & 88: Buruh berhak bebas tekanan dan diskriminasi.
➡️ Pengakuan buruh “kerja penuh tekanan” berpotensi melanggar hak dasar.
4. UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja
- Pasal 28: Melarang intimidasi atau tekanan terhadap pilihan pekerja.
➡️ Tekanan agar mengikuti aturan TKBM demi bisa bekerja termasuk dugaan pelanggaran.
Buruh Minta Pemerintah Turun Tangan
Sejumlah buruh meminta KSOP dan Pelindo segera menyelesaikan kisruh internal ini.
“Ini soal kelangsungan hidup keluarga kami dan hak para buruh,” tutup mereka.
Editor: Ramli
Penulis: Perdana.

Tinggalkan Balasan