MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terungkap dugaan Cafe Noyu Food & Drink yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mengantongi ijin operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Hal itu disampaikan oleh Helmi Basuki selaku Kadis PM-PTSP bahwa Cafe Noyu tidak memiliki ijin beroprasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
“Iya belum ada” katanya kepada awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (11/09/2024)
Manejer Cafe Noyu Klarifikasi Tudingan Securiti Arogan, Abang Anto: Buka CCTV
Mengetahui hal tersebut, Helmi menegaskan pihaknya akan melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah (Perda).
“Baru saya mau tanyakan ke Satpol” tegasnya
Diduga Beroprasi Tidak Sesuai Ijin, Pj Gubernur Sulsel Akan Tindaki Cafe Noyu Eat & Drink
Sebelumnya diberitakan, Cafe Noyu diduga beraktivitas tidak sesuai ijin yang dikantongi dan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita,

Dugaan tersebut, diduga beraktivitas layaknya THM Club’ sedangkan ijin yang dikantonginya iyalah Resto dan Bar
“Sementara proses pengurusan di Pariwisata” kata Santos selaku Manajer Cafe Noyu, Jumat (06/09/2024)
Sikap Security Cafe Noyu ‘Arogan’ Begini Cerita Pengunjung dan Anggota Yang Lagi Patroli
Terpisah, PJ Gubernur Prof Zudan yang dimintai tanggapan terkait Cafe Noyu yang diduga melenggang kankung beroprasi layaknya Diskotik meski kantongi ijin Bar dan Restoran.
“Kami cek dan tertibkan bersama pemprov dan pemkot” tegasnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (08/09)