Pemkot Sukses Ungkap Modus Penggalang Donasi Fiktif di Makassar, Belasan Pelaku Diamankan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aksi penggalangan dana fiktif kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kota Makassar. Tim terpadu dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan belasan orang yang mengatasnamakan relawan kemanusiaan dengan modus donasi palsu menggunakan foto anak-anak miskin penderita penyakit serius.
“Betul, para relawan ini tidak terdaftar di Kesbangpol dan mengumpulkan donasi di jalan-jalan raya,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur, kepada media, Selasa (7/10/2025).
Vonis Tuntas Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Makassar, Tujuh Terdakwa Terbukti Bersalah
Modus para pelaku dilakukan dengan membawa poster foto anak penderita penyakit kronis, lalu berdiri di sejumlah titik lampu merah, seperti Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Masjid Raya, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Dugaan kami, mereka mengeksploitasi anak-anak penderita sakit agar pengendara simpati dan memberi sumbangan,” ucap Zuhur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai penggunaan foto anak yang ternyata sudah lama sembuh, namun tetap dijadikan alat untuk menggalang dana.
“Sudah tiga tahun mereka beroperasi, dan tidak ada laporan perkembangan kondisi anak itu. Setelah kami asesmen ke keluarga, ternyata anak tersebut sudah setahun sembuh dan beraktivitas seperti anak lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Zuhur, awalnya niat mereka memang untuk membantu keluarga kurang mampu. Namun, niat baik itu berubah menjadi ajang keuntungan pribadi.
“Kalau hasil pengakuan mereka, biasanya didapat Rp700 ribuan, dan yang diserahkan hanya Rp200 ribuan untuk orang tua anak ini. Selebihnya Rp500 ribu dibagi-bagi untuk kebutuhan pribadi mereka,” papar Zuhur.
Vonis Tuntas Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Makassar, Tujuh Terdakwa Terbukti Bersalah
Hasil penelusuran menunjukkan kelompok relawan ini tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar, sehingga aktivitas mereka dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Mereka ini melakukan pungli. Kenapa kami anggap begitu? Karena organisasi mereka bukan lembaga resmi. Setiap pungutan seharusnya diserahkan seluruhnya kepada korban. Kalau ada pemotongan, kami anggap pungli,” tegasnya.
Belasan relawan itu kini telah diperiksa dan didata oleh Satpol PP Makassar. Jika hasil berita acara pemeriksaan menunjukkan unsur pelanggaran hukum, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan tim terpadu melakukan razia dan mengamankan para relawan tersebut di beberapa ruas jalan, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Balai Kota Makassar untuk diperiksa.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan