MAKASSAR, MATANUSANTARA, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan moratorium penerbitan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), seperti diskotek, klub malam, dan karaoke dewasa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 dan mulai berlaku pada pertengahan Juni ini.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan ruang dan upaya menjaga ketertiban sosial di wilayah Sulawesi Selatan. Namun, kebijakan tersebut menuai catatan kritis dari sejumlah pihak, termasuk Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel Tidak Akan Terbitkan Izin Bagi Pengusaha THM
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai kebijakan moratorium ini belum memiliki pijakan hukum yang cukup kuat jika hanya berdasar pada Surat Keputusan Gubernur.
“SK Gubernur adalah bentuk diskresi yang sah menurut hukum administrasi, namun tidak cukup kuat untuk membatasi hak masyarakat dalam berusaha. Diperlukan peraturan pelaksana seperti Peraturan Gubernur bahkan Perda agar kebijakan ini tidak rawan gugatan,” kata Farid di Makassar, Selasa (17/6/2025).
Warning Covid 19!! Masyarakat di Himbau Pemprov Sulsel Agar Waspada
Menurutnya, kebijakan sepihak tanpa mekanisme keberatan atau proses administratif yang adil berisiko melanggar prinsip due process of law. Ia mengingatkan bahwa setiap larangan atau pencabutan izin harus melalui prosedur yang jelas, termasuk hak pengusaha untuk melakukan pembelaan.
“Kalau dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang lengkap, pengusaha bisa saja mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Rawan Korupsi
Selain menyoroti aspek legalitas, Farid juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem perizinan THM. Ia menyebut sektor ini selama ini rawan korupsi karena minim pengawasan dan transparansi.
“Moratorium bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem. Tapi kalau tidak disertai dengan digitalisasi dan pengawasan independen, hasilnya tidak akan signifikan,” ujarnya.
Siap-Siap!! Kebijakan Baru Pemprov Sulsel, Warga Dihimbau Perhatikan Pajak Kendaraan
Ia mendorong agar Pemprov Sulsel segera membentuk aturan teknis yang mengatur tidak hanya larangan penerbitan izin baru, tetapi juga mekanisme evaluasi terhadap usaha THM yang masih beroperasi.
Perlu Pengawasan Independen
PUKAT juga mendorong adanya pengawasan yang tidak hanya berasal dari internal pemerintah. Farid mengusulkan pembentukan tim pengawasan gabungan yang melibatkan akademisi, lembaga pengawasan eksternal, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Kalau hanya mengandalkan aparat pemberi izin, potensi konflik kepentingannya tinggi. Pengawasan harus melibatkan pihak independen,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan moratorium harus diterapkan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau tebang pilih.
Siap-Siap!! Kebijakan Baru Pemprov Sulsel, Warga Dihimbau Perhatikan Pajak Kendaraan
“Kalau ingin tertib, semua daerah harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada daerah yang ditekan, sementara yang lain dibiarkan,” ujar Farid.
Pemerintah Tegas
Gubernur Sulawesi Selatan dalam keterangan tertulis sebelumnya menyebut moratorium ini sebagai langkah jangka panjang untuk menyaring jenis usaha yang sesuai dengan norma sosial dan tata ruang perkotaan. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama THM yang menyalahgunakan izin restoran untuk beroperasi malam hari.
Hasil Unras PANDAWA, Pemprov Sulsel Bakal Proses Penutupan 1×24 Jam W Superclub Makassar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, yang dihubungi secara terpisah, memastikan tidak akan memproses permohonan izin baru untuk THM selama masa moratorium ini berlangsung.
Regulasi Jangka Panjang
Menutup pernyataannya, Farid menegaskan bahwa moratorium seharusnya menjadi langkah awal menuju perbaikan tata kelola perizinan secara menyeluruh. Ia berharap Pemprov Sulsel segera menyusun regulasi yang adil, transparan, dan terbuka terhadap partisipasi publik.
“Negara tidak hanya bertugas melarang, tetapi memastikan setiap larangan dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai hukum,” ujarnya.