Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Pengacara Henry Pakpahan Ancam Laporkan Balik, Sebut Laporan Cacat Hukum

Dua pengacara asal Medan, Henry Pakpahan, S.H. (kanan) dan Octo Simangunsong, S.H. (kiri), memberikan pernyataan kepada awak media terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan terhadap mereka di Polrestabes Medan.

MEDAN, MATANUSANTARA –- Dua pengacara asal Kota Medan, Henry Pakpahan, S.H. dan Octo Simangunsong, S.H., akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan terhadap mereka di Polrestabes Medan pada 29 September 2025 lalu.

Dengan nada tenang namun tegas, Henry menyebut laporan tersebut “ngawur” dan sarat dengan kejanggalan hukum. Ia menegaskan bahwa tanah yang dimaksud telah dibeli secara sah dari ahli waris yang memiliki dasar hukum kuat.

Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak

“Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum memiliki sertifikat. Jadi, mana yang lebih kuat secara hukum — surat camat atau Grand Sultan?” tegas Henry Pakpahan kepada media, Rabu (08/10/2025)

Sementara itu, Octo Simangunsong mempertanyakan dasar klaim pelapor, Salwinder Singh, atas kepemilikan lahan tersebut.

Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya

“Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan itu. Dimana titik objeknya? Karena setahu kami, lahan yang dibeli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Keduanya menilai laporan tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan. Henry bahkan mengecam media yang mempublikasikan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum

“Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menulis nama saya dan Octo tanpa konfirmasi ke Dewan Pers. Ini sudah termasuk pencemaran nama baik dan fitnah. Persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegas Henry.

Sebagai tindak lanjut, Henry berencana melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Ia juga menyebut akan menyeret oknum wartawan yang dianggap menyebarkan informasi bohong ke jalur hukum.

ASEAN Perkuat Supremasi Hukum Lewat Deklarasi Sanur Bali

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter, dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!