Pengadaan Kain Batik ASN Pemkab Sinjai Jadi Sorotan, Andi Jefrianto Asapa Diperiksa Tipidkor
SINJAI, MATANUSANTARA — Pemeriksaan panjang dan menegangkan di Unit Tipidkor Polres Sinjai kembali berlangsung. Kali ini Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menjadi terperiksa.
Andi Jefrianto Asapa yang disebut selaku Dewan Pengawas Dekranasda Sinjai akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sinjai.
Andi Jefrianto tiba sekitar pukul 15.00 Wita, pada Selasa (7/10/2025) dan langsung menuju ruang Tipidkor untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ia disebut diperiksa terkait pengadaan kain batik ASN yang diperjualbelikan, nilainya mencapai Rp350 ribu per potong.
Pemeriksaan berlangsung maraton hingga malam hari, menyita perhatian sejumlah awak media dan masyarakat yang memadati area Mapolres.
Yang menarik, pemeriksaan terhadap Sekda ini dilakukan tak lama setelah istrinya, Rini Jefrianto Asapa, lebih dulu dimintai keterangan pada Jumat (3/10/2025).
Rini diketahui pernah menjabat sebagai Pj. Ketua Dekranasda Sinjai tahun 2024, dan disebut-sebut turut mengetahui mekanisme pemesanan kain batik ASN tersebut.
Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Ipda Sudirman, membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di lingkup Pemkab Sinjai itu masih berjalan secara intensif.
“Pemeriksaan masih berjalan dan kemungkinan hingga malam. Kami mohon rekan media bersabar dan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” ujarnya singkat.
Hingga pada pukul 19.30 Wita, Andi Jefrianto Asapa masih berada di ruang penyidik.
Dugaan kuat, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan pengadaan kain batik ASN Sinjai yang dikaitkan dengan Dekranasda Kabupaten Sinjai.
Kasus ini mencuat setelah Dinas Pendidikan Sinjai mengeluarkan surat bernomor 800.1.11/04.929/DISDIK tertanggal 12 Februari 2025, menindaklanjuti Permendagri No. 10 Tahun 2025 tentang penggunaan pakaian batik, tenun, atau pakaian daerah oleh ASN.
Yang menjadi sorotan, kewajiban pemesanan kain batik ini tidak hanya berlaku bagi ASN di Dinas Pendidikan, melainkan seluruh ASN Kabupaten Sinjai.
Kain batik tersebut merupakan hasil Sayembara Wastra Design Batik Sinjai yang dijadikan seragam resmi ASN.
Namun, pemesanan diarahkan melalui Sekretariat Dekranasda Sinjai, sehingga memunculkan dugaan adanya pungutan wajib dengan nominal tertentu.

											
							
							
							
							
							
							
							
							
							
							
Tinggalkan Balasan