Pengamat: Penegakan UMP di Lhokseumawe Picu PHK Ratusan Buruh
LHOKSEUMAWE, MATANUSANTARA — Polemik penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 di Kota Lhokseumawe menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik, Sofyan, S.Sos, menilai kebijakan yang diklaim pro-buruh itu justru berbalik memukul pekerja.
“Secara normatif kebijakan ini sah. Tapi secara kebijakan publik, ini bermasalah,” ujar Sofyan kepada wartawan, Minggu, 8 Februari 2026.
Gubernur Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.932.552 atau naik 6,7 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan memanggil pimpinan perusahaan dan pelaku usaha pada Januari 2026 untuk memastikan kepatuhan.
Namun, dampak di lapangan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan. Sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe justru merumahkan karyawan. Data awal yang beredar mencatat sekitar 185 tenaga kerja terdampak.
“Ini bukan angka statistik semata. Ini guncangan sosial akibat kebijakan yang tidak disiapkan dengan matang,” kata Sofyan.
Breaking News: Manchester United dan Ronaldo, Antara Luka Lama dan Panggilan Sejarah
Ia menilai pemerintah kota menerapkan pendekatan top-down yang kaku tanpa mengukur kesiapan pelaksana. Tidak ada audit kemampuan keuangan rumah sakit, tidak ada pemetaan biaya operasional, dan tidak disiapkan skema transisi bertahap.
“Ketika UMP ditegakkan tanpa analisis dampak, PHK adalah konsekuensi yang bisa diprediksi,” ujarnya.
Sofyan menyebut kegagalan kebijakan ini tampak jelas pada tahap implementasi. Mengacu pada teori Mazmanian dan Sabatier maupun Pressman dan Wildavsky, ia menilai pemerintah gagal memastikan kesiapan aktor pelaksana kebijakan.
Masalah, menurut dia, juga sudah muncul sejak tahap formulasi. Pemerintah daerah mendefinisikan persoalan secara sempit, seolah hanya soal kepatuhan terhadap UMP. Padahal sektor kesehatan memiliki karakter khusus sebagai layanan publik yang padat karya dan bermargin terbatas.
Dunia Sepak Bola Dibuat Greget! Ronaldo Bimbang Diujung Karier Ketika Tujuh Pintu Jalan Terbuka
Rumah sakit diperlakukan sama dengan perusahaan profit murni. Ini kesalahan mendasar,” kata Sofyan.
Ia juga menyoroti absennya alternatif kebijakan. Pemerintah, kata dia, tidak pernah menawarkan opsi seperti penyesuaian bertahap, subsidi upah, insentif fiskal daerah, atau kebijakan transisi khusus sektor kesehatan.
Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan melindungi buruh justru melahirkan paradoks kebijakan. “Tujuannya kesejahteraan, tapi hasilnya kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Sofyan menilai negara gagal menjalankan peran sebagai mediator. Pemerintah hadir sebagai regulator yang menuntut kepatuhan, tetapi absen dalam mengelola dampak sosial.
“Kebijakan ini tidak efektif, tidak efisien, dan tidak adil. Beban sepenuhnya ditanggung buruh,” kata dia menegaskan.
Ia mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membuka dialog tripartit dengan rumah sakit dan perwakilan pekerja. Penegakan UMP, menurutnya, harus disertai kebijakan transisi yang realistis agar perlindungan buruh tidak berubah menjadi luka sosial baru.
“Ketegasan negara kehilangan makna ketika justru menciptakan ketidakpastian bagi warga yang hendak dilindungi,” ujar Sofyan.


Tinggalkan Balasan