MAKASSAR, MATANUSANTARA –Buntut klarifikasi atau pernyataan Wahab selaku pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pantai Marina yang terletak di Kabupaten Bantaeng memantik reaksi Pengamat Kebijakan Energi Dan Praktisi Hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dimana pernyataan menjadi pembicaraan disejumlah warkop di Kota Makassar lantaran dinilai lempar batu sembunyi tangan dalam hal ini upaya menghindari pelanggaran dan pemeriksaan aparat penegak hukum (APH)
Praktisi hukum tersebut diketahui Direktur Pukat Sulsel mengatakan apa yang di katakan oleh pengawas SPBU Pantai Marina terindikasi dugaan Pembiaran melakukan pelanggaran yang dapat di pidanakan
“Wahab mengaku memang betul melayani konsumen yang menggunakan jerigen tampa pengawasan ketat dengan berdalih karyawan kurang, inikan menandakan bahwa selama ini melakukan pembiaran” ujar Farid Mamma SH, MH kepada awak media, Rabu (18/08)
Menurut Farid, apalagi Wahab, menjabat sebagai pengawas SPBU Pantai Marin, sangat diwajibkan seorang pengawas untuk mengetahui regulasi peraturan tentang standar operasional pelayanan (SOP) penjualan BBM bersubsidi
“Jika ada indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan di Bantaeng harus segera bertindak” ucapnya
“Dalam situasi seperti ini, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” sambung Farid.
Farid menambahkan bahwa aturan distribusi BBM bersubsidi jelas dan harus diterapkan tanpa pengecualian.
“Penggunaan jerigen memang diperbolehkan untuk kelompok tertentu seperti nelayan, tetapi harus ada dokumen resmi yang mengawasi proses ini dengan ketat. Jika SPBU melanggar aturan ini, mereka harus dikenai sanksi,” lanjutnya.
Pengamat Kebijakan
Pengamat kebijakan energi di Sulsel dari Forum Pemantau Regulasi (FRONT PEMBEBASAN RAKYAT), menyampaikan pandangannya terkait kejadian ini.
Menurutnya, meskipun aturan memperbolehkan penggunaan jerigen oleh nelayan, pengawasan harus lebih ketat.
“Pengawasan di lapangan sangat penting. Jika tidak dilakukan dengan baik, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yang sebenarnya diperuntukkan bagi nelayan dan kelompok masyarakat tertentu,” ungkap Alif.
Klarifikasi Pengawasan SPBU
Peristiwa itu bermula pada tanggal 15 September 2024, ketika beberapa konsumen terlihat mengisi BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Pantai Marina.
Berdasarkan laporan serta bukti foto dan video yang beredar di media sosial, aktivitas ini mengundang dugaan bahwa SPBU tersebut tidak mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi.
Bukti-bukti visual ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa ada pelanggaran yang terjadi, hingga mendorong awak media mempertanyakan kepada pihak SPBU Pantai Marina.
Hasil konfirmasi awak media kepada Wahab selaku pengawas SPBU Pantai Marina membenarkan aktivitas tersebut, namun ia berdalih bahwa tenaga kerja atau karyawan tidak memadai yang menyebabkan pengawasan terhadap konsumen tidak berjalan dengan optimal.
“Pada hari kejadian, memang ada antrian panjang dan keterbatasan tenaga kerja. Kami mengakui ada penggunaan jerigen oleh beberapa konsumen, tetapi hal ini tidak mencerminkan kebijakan resmi SPBU. Kami sudah mengambil tindakan dan memperketat pengawasan,” tulis Wahab melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/09)
Namun Wahab, menegaskan peristiwa itu tidak akan terulang kembali, dirinya berkomitmen mematuhi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Aturan tersebut memperbolehkan nelayan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen, asalkan penggunaannya diawasi secara ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan jerigen oleh nelayan adalah bagian dari kebijakan untuk memudahkan mereka mendapatkan BBM di daerah pesisir. SPBU berhak melayani nelayan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk verifikasi dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah nelayan resmi,” jelas Wahab.
SPBU Pantai Marina juga menyampaikan rencana untuk memperbaiki sistem verifikasi konsumen agar kasus penyalahgunaan dapat dicegah di masa mendatang.